AMBON,LaskarMaluku.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon menghelat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang membahas soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sosialisasi KPP Pratama Ambon disasarkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Senin (9/1/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan sosialisasi UU HPP relatif penting diberikan pada ASN karena melekat pada mereka apa yang disebut NPWP “Kenapa di pagi ini ada sosialisasi tentang NPWP karena memang (NPWP) melekat pada ASN,” ujarnya.
Wattimena menyerukan pentingnya setiap ASN melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan ke KPP Pratama Ambon.
“Ini belum lagi pajak pribadi yang harus dilaporkan yang berkaitan dengan NPWP. Oleh karena itu, nanti saya bilang Pak kepala KPP untuk siapkan semacam perwakilannya di sini. Mungkin di ULA atau di mana supaya nanti ASN bisa mengurusnya cukup di Kantor tak perlu lagi ke KPP,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ambon AKS Bayunanto menyebutkan pihaknya memberikan kesempatan ke masyarakat termasuk ASN hingga 1 Januari 2024 sudah menggunakan format NPWP yang baru, sehingga memudahkan integrasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke NPWP.

“Pagi ini kami melakukan sosialisasi Integrasi NIK dan NPWP, seperti kita ketahui bahwa masyarakat diberikan kesempatan sampai 1 Januari 2024 aga kita menggunakan Format NPWP yang baru”.
“Nah ini yang perlu integrasi dari NIK menjadi NPWP, Hari ini pak Wali Kota sudah berikan arahan kepada ASN untuk menginiasiasi dan kami harap semua masyarakat juga ikut melaksanakan integrasi itu, karena ada validasinya dan tahapannya. Jadi sangat mudah sebab ada petunjuknya. Nanti silakan cek informasi ada di KPP Pratama Ambon di jalan Patimura Kota Ambon,”urainya.
Tak hanya di Pemkot Ambon, lanjut Bayunanto, pihaknya juga melakukan sosialisasi pada masyarakat, asosiasi serta kegiatan-kegiatan di tempat terbuka lainnya.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi pada masyarakat semacam asosiasi dan kegiatan-kegiatan di tempat terbuka. Jadi yang jelas ini akan menjadi prioritas kami di awal tahun ini, sehingga nanti diharapkan pelaporan SPT juga sudah bisa di laksanakan dengan Format NIK dan NPWP baru ini,” pungkasnya. (L06)
