AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui ikut mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, sebagian dari mereka ketika memasukan berkas pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyertakan surat pengunduran diri. Bahkan, mereka masih bertugas dan masih menerima gaji atau tunjangan dari keuangan negara.
Proses pencalonan anggota DPRD Kota Ambon misalnya, sejumlah ASN dan BPD, ketahui belum legowo mengundurkan diri. Akibatnya, sejumlah komponen masyarakat bertanya-tanya, apakah mereka serius mencalonkan diri atau sengaja tidak menyertakan surat pengunduran diri agar masih menikmati gaji atau tunjangan dari negara.
Menyikap hal itu, anggota KPU Kota Ambon Safrudin Layn, S.Sos. M.SI yang dikonfirmasi mengatakan, di syarat administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Ambon, mestinya sudah dimasukan surat pernyataan mundur diri sebagai anggota BPD dan dokumen tanda terima.
“Nanti saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mereka yakni PNS TNI/Polri, dan BPD yang disebutkan di PKPU harus mundur diri dari jabatannya, sehingga masukan SK pemberhentian,”kata Layn, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Oleh karena itu, jika tidak ada SK Pemberhentian maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kota Ambon. “Olehnya itu, dalam Rakor hasil Vermun admin bacalon siang ini dengan LO Parpol, akan kami sampaikan status semua dokumem administrasi calon yang Mememuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk diperbaiki dalam masa perbaikan berkas administrasi bacalon,”pungkasnya.
Seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:
1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berikutnya, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan:
(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Lalu, kapan surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota?
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Lantas, bagaimana jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon?
Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Kemudian, kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?
Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:
(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
Dari uraian di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa ASN yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023. (L02)