AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon Nurhayati Jasin mengungkapkan saat ini bayi yang ditemukan di Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, telah diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Ambon.

“Bayi itu sekarang dalam pengasuhan LKSA, karena bayi tersebut butuh pengasuhan,” ungkap Jasin di Balai Kota Ambon, Jumat (27/1/2023).

Jasin menyatakan bagi yang ingin mengadopsi bayi tersebut harus mengantongi surat penetapan anak terlantar dari Pengadilan Negeri Ambon.

Oleh karena itu, kata Jasin, saat ini pihaknya sementara berproses dengan membuat pengumuman selama 3×10 hari apakah ada yang mengaku anak tersebut punya mereka atau tidak.

“Jadi sesuai aturan, harus ada penetapan anak terlantar dari pengadilan baru bisa proses adopsi. Jadi kita harus lewat media pengumuman dulu selama 3×10 hari,”jelasnya.

Dirinya menambahkan, jika tidak ada yang mengaku dari masyarakat bahwa itu anak mereka dan sebagainya baru Dinas usulkan ke pengadilan penetapan sebagai anak terlantar.

Masih menurut Jasin, masalah bayi tersebut kini ditangani pihak kepolisian sehingga pihaknya harus mengikuti proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena ini sudah di Polisi sehingga kita harus berproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tutup Jasin. (L06)