AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah pegawai pensiunan di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, hingga kini masih terus mencari keadilan soal hak-hak mereka akibat kerjasama antara PDAM Ambon dan asuransi Bumi Putera.

Berbagai pertemuan telah digelar baik dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, pembicaraan dengan Ketua DPRD Kota, hingga dua kali pertemuan Komisi III DPRD Maluku dan dilanjutkan pertemuan terakhir yang difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 lalu.

Pertemuan tiga jam itu, belum menemukan titik temu karena faktor perhitungan Asuransi Bumi Putera dinilai sangat merugikan para nasabah, yaitu pada dasar perhitungan setiap pegawai pensiun gaji pokok ditambah dengan tunjangan masa kerja dikalikan dua: gaji pokok+tunjangan x masa kerja x 2. Artinya perhitungan ini dilakukan berdasarkan lamanya masa kerja para purnabakti.

Kerjasama dalam bentuk asuransi ini belakangan mengalami kemandekan lantaran perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengalami kepailitan dan pada akhirnya, penyetoran dari pemotongan gaji setiap karyawan untuk setoran asuransi Bumi Putera dihentikan dari bulan April tahun 2021.

Setidaknya ada sekitar 83 pegawai saat itu, gaji mereka dipotong masing-masing berkewajiban harus menyetor kurang lebih Rp 400.000 sekian yang ditotalkan setiap bulan wajib setor selama bulan berjalan ditaksir Rp 27.700.000.

Uang pemotongan tidak lagi disetor ke Asuransi Bumi Putera lantaran faktor kepailitan tersebut tapi ditampung oleh bendahara PDAM Kota Ambon.

PLT Direktur utama PDAM Kota Ambon, Rulien Purmiasa mengatakan, pihaknya dalam posisi untuk tidak menjelaskan apa yang menjadi keputusan direksi sebelumnya.

Namun demikian, baginya adalah bagaimana para purnabakti bisa mendapat klaim pensiunan yang tertunda pada tahun 2019.

“Ibu Paulin perwakilan Bumi Putera Ambon mengkonfirmasi tidak ada penjelasan beliau kepada teman-teman media. Jadi penanganan sudah di take over oleh kantor pusat Bumi Putera. Saya tidak dalam posisi menjelaskan apa yang menjadi keputusan direksi yang lama. Urusan saya adalah bagaimana pensiunan bisa mendapatkan klaim pensiun yang tertunda mulai tahun 2019. Dan untuk itu saya sudah mendatangkan pejabat Bumi Putera dari Jakarta untuk menjelaskan secara terang benderang kepada para pensiunan bagaimana mereka bisa memproses klaim mereka hari ini,”jelas Purmiasa seraya menambahkan, dengan demikian tidak ada lagi kewajiban saya selaku direktur yang menjabat saat ini kepada para pensiunan.

Meski begitu, Ia mengakui kalau dirinya telah memerintahkan Kabag Keuangan untuk menghitung apa yang menjadi hak pensiunan agar diserahkan kepada mereka.

Penjelasan itu dikemukakan ketika menjawab media ini soal pertanyaan salah satu anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, soal keberadaan dana tersebut.

“Saya tidak tahu soal rapat ini, harusnya ditanyakan sejak tahun 2021, bukan tanyanya sekarang. Saya sudah perintahkan Kabag keuangan hitung yang menjadi hak pensiunan dan kembalikan kepada mereka. Sudah tidak bisa disetor ke mana-mana karena sejak penghentian tahun 2021 status polis sudah dinyatakan tidak aktif,”kata Purmiasa kepada media ini via whatsapp, Senin (2/10/2023) siang.

Sebelumnya pada pertemuan awal dengan Komisi II DPRD Kota, juru  bayar PDAM mengakui kalau dana tersebut masih ada dan tersedia.

Direktur lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan penjelasan Kabag Keuangan, dana itu ditahan untuk menunggu pensiunan mendapat klaim dan melunasi kewajiban yang masih tertunggak di kantor.

“Menurut kabag keuangan uang itu ditahan untuk menunggu pensiunan mendapatkan klaim dan melunasi kewajibannya yang masih tertinggal di kantor, karena sebagian dari mereka itu (tidak semuanya-red) pensiun tapi masih meninggalkan hutangnya di kantor.  Yang pasti secara aturan berita acara serah terima sudah jelas menyebutkan bahwa untuk hal-hal yang terjadi sebelum saya menjabat itu di luar tanggung jawab saya tapi karena panggilan kemanusiaan saya berusaha sampai ke Bumi Putra di pusat supaya klaim mereka bisa dibayarkan,”urai ibu Rulien Purmiasa yang dipercaya Penjabat Walikota merangkap dua jabatan ini.

Menanggapi pertanyaan media ini soal dana pensiun yang belum diperoleh hingga tidak disetornya dana wajib untuk BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan, Purmiasa mengatakan, terkait persoalan para purnabakti PDAM sudah selesai dibicarakan.

“Kalau soal pensiunan itu urusan dengan PDAM sudah selesai jadi bu dong boleh konfirmasi di Bumi Putera ya. Kalau soal BPJS tenaga kerja dan BPJS kesehatan ibu pastikan seng ada masalah dengan pensiunan. Besok belum tahu ada agenda ka seng, maklum rangkap jabatan jadi sewaktu-waktu ada tugas Pemkot yang harus dikerjakan,”katanya. (L05)