AMBON, LaskarMaluku.com – Pelatihan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemkot Ambon untuk meningkatkan jiwa kepemimpinan yang handal berwibawa dan berdedikasi aparatur Pemerintah yang memiliki kompetensi nilai yang diinginkan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon saat membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas BKPSDM Kota Ambon, yaitu  pelatihan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemkot Ambon di Manise Hotel, Rabu (18/1/2023).

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan, keberhasilan aparatur dapat meningkatkan keberhasilan setiap organisasi perangkat organisasi daerah OPD) dalam mendukung setiap misi Pemkot Ambon, namun dalam pelaksanaan pengukuran terhadap kinerja pemerintah sulit dilakukan secara objektif sehingga perlu diterapkan sistem pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan secara objektif dan terukur untuk dapat melakukan pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan secara objektif dan terukur.

Jadi pengukuhan kerja pegawai hendaknya diterjemahkan sebagai suatu kegiatan evaluasi.

“Menilai kebersihan dan kegagalan pelaksana tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepadanya dengan demikian analisis kerja pegawai merupakan analisis inspiratif keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja dalam pencapaian diri tujuan organisasi perangkat daerah,”ungkap Ririmasse 

Dikatakan, peranan publik dalam era globalisasi saat ini memerlukan respon yang cepat dan lembaga-lembaga penyedia pelayanan publik organisasi pemerintahan yang tangkap akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan  mengikuti perkembangan zaman terutama dalam hal pelayanan berbasis teknologi dan informasi.

“Hal ini dapat terwujudnya apabila aparatur sebagai penyilangan pelayanan publik dapat secara profesional melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat secara memuaskan pelayanan dapat berjalan dengan optimal bila mendukung dengan kapasitas aparatur yang memadai peningkatan kapasitas aparatur memerlukan kriteria standar kompetensi yang diakui secara global.

Untuk dapat mencapai yang diperlukan strategi dari sisi pengembangkan karir aparatur yang melengkapi terhadap berbagai aspek dan meliputi komponen yang berbagi pengalaman terhadap pengembangan sumber daya manusia,”ujarnya.

Menurutnya, penerapan strategi memerlukan komitmen dan konsistensi yang berkelanjutan dalam setiap tahapan pengembangan karya 800 sehingga aparatur akan merasa nyaman dengan pemindahan dan pengembangan karir yang jelas diberdayakan dan sejahtera.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan ketentuan berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai sipil surat edaran Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri di tahun 2021 Permenpan dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai opertus tipe negara.

Dalam kaitan dengan ini pemerintah Kota sangat menaruh perhatian penting terhadap upaya peningkatan kapasitas bagi PNS pada masing-masing OPD. (L06)