AMBON, LaskarMaluku.com – Pekan depan  Komisi  I DPRD Ambon mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membahas kerjasama dengan Yayasan California Education Center ( CEC).

“Senin itu kita undang dari Pemkot dalam hal ini Disnaker yang bekerjasama dengan Yayasan CEC untuk merekrut calon pekerja dari Ambon yang akan berangkat ke Australia,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon  Jafry Taihutu, Jumat (25/8/2023).

Kata dia, terlibatnya Yayasan CEC terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi evaluasi bersama.

Setidaknya, harus ada antisipasi awal dari Pemkot Ambon agar jangan sampai kejadian serupa terjadi kepada ratusan calon pekerja dari Ambon ini.

“Karena kita tidak mau anak-anak daerah kita malah nantinya jadi korban sehingga nanti akan kita bahas untuk diantisipasi sejak awal,” cetusnya.

Diberitakan, Yayasan California Education Center (CEC) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Owner  CEC, Elly Yana (42) bersama suaminya Muhamad Tarmizi (37) dan rekannya Santi Dewi (44) telah diringkus Unit VI Polresta Barelang dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan korban untuk dikuliahkan atau disekolahkan ke Negara Australia dan New Zealand. Namun, tujuan utamanya ialah untuk mempekerjakan calon korbannya.

Masalah di  Batam dan di Ambon Jauh Berbeda

Menanggapi permasalah yang terjadi yang melibatkan owner CEC, Elly Yana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty angkat bicara, dirinya menegaskan bahwa hadirnya CEC  di Kota Ambon hanya untuk proses rekrutmen calon kandidat yang ingin bekerja di Australia dan hal itu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kehadiran mereka di Ambon hanya untuk seleksi kandidat sesuai kesepakatan kita. Kerjasama CEC dengan Disnaker hanya sebatas seleksi calon pekerja untuk yang lainnya tidak ada. Jadi disini saya mau tegaskan kembali bahwa kehadiran CEC di Ambon hanya untuk seleksi kandidat sesuai kesepakatan kita,”ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa untuk persyaratan-persyaratan pekerjaan migran kita mengacu kepada semua ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia. Dimana persyaratan untuk penerima yang kewenagan di miliki oleh perusahaan tenaga kerja,”ungkapnya.

“Kalau kita lihat permasalah di batam iya itu mungkinan Person, dan kebetulan Direktur CEC itu sudah melangkah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kita di Ambon ini mengacu dengan ketentuan yang berlaku, yang sesuai dengan regulasi yang ada dimana yang punya kewenangan adalah perusahan yang memiliki ijin dari BP2MI RI,”jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon, kata Patty tetap melakukan semua ini sesuai prosedur, dimana sudah ada pendekatan dengan perusahan di Surabaya, yang mempunyai ijin resmi dari BP2MI, dan kami selalu berkordinasi dengan BP2MI jangan sampai kita berjalan tidak sesuai dengan ketentuan di Negara Indonesia.

“Sedangkan untuk teman-teman di Ambon,kan sudah ada hasil seleksi itu kami akan berusaha dan lakukan sesuai dengan mekanisme. Jadi kami dari pihak Disnaker akan selalu  fasilitasi untuk pengiriman tenaga kerja baik itu di negara tujuan atau negara Indonesia. Kami tidak mau pekerjaan tidak sesuai ketentuan” kata dia seraya menambahkan, perjanjian Pemkot bersama CEC hanyalah sebatas Konsultan, kalau ada bukti bukti bahwa CEC, inilah itu lah, ini akan jadi bahan evaluasi Kami untuk hasil dari perjanjian ini. (L06)