AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon didorong untuk melakukan perekaman E-KTP bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan, administrasi kependudukan atau identitas kependudukan adalah hak warga negara, wajib hukumnya pemerintah memberikan hak itu kepada warganya tanpa biaya apapun.

“Kenapa saya sampaikan, ketika saya menjadi kadisdukcapil saya melakukan terebosan ini dan disitu kami turun langsung dan merekam seluruh penyandang disabilitas sehingga mereka memiliki hak-hak administrasi kependudukan. Kasihan kalau mereka tidak memiliki hak,”kata Ririmasse.

Dirinya mengaku tergerak untuk berbuat seperti itu, dan berharap ada yayasan yang bisa menghubungi.

“Saya berharap ada yayasan yang bisa menghubungi saya, dan kita inventarisir secara baik sehingga saya mendorong disdukcapil untuk melakukan perekaman identitas kependudukan bagi mereka karena ini hak mereka,”ungkap Ririmasse kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ririmase menegaskan, sangat disayangkan jika para penyandang disabilitas tidak memiliki administrasi kependudukan.

“Kalau mereka tidak memiliki contoh di pemilu 2024 mereka tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, padahal mereka punya hak sama dengan kita,”tegasnya. (L06)