AMBON, LaskarMaluku.com – Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan pegawai sekretariat DPRD Kota Ambon

ASL(51) akan di Pecat.

Hal itu usai ASL ditetapkan sebagai tersangka dalam pencurian uang senilai Rp 117 Juta di dalam loker kantor DPRD Kota Ambon. 

“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan dipecat,”tegas Pj Walikota Ambon saat diwawancarai wartawan, Selasa (29/8/2023) perihal kasus pencurian yang terjadi di kantor DPRD Kota Ambon yang diduga melibatkan pegawai (ASN) pada sekertariat DPRD(Setwan) Kota Ambon 

“Dipecat saja, kita akan jatuhi hukuman seberat-beratnya,”tegasnya.

Dikatakan, apa yang dilakukan pegawai tersebut telah menunjukan perilaku yang tidak baik dan itu merupakan contoh buruk bagi semua.

“Saya belum dapat laporan Resmi soal kasus ini.Tapi kalau itu benar dilakukan oleh oknum ASN maka saya minta aparat kepolisian proses sesuai hukum yang berlaku, berapapun tuntutan hukumannya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihukum seauai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan fasilitas DPRD yang tidak memiliki CCTV dan sebagainya, Wattimena menanggapi bahwa DPRD itu dijaga oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, dengan itu mestinya, para petugas itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar, dengan persoalan yang terjadi ini, makadigantikan.

Saat disinggung kalau kasus ini bukan pertama kali terjadi, tapi sudah sering terjadi di kantor para wakil rakyat ini, Wattimena berjanji akan melihat itu nanti.

“Saya sebenarnya baru tahu soal kondisinya seperti ini, jadi nanti kita lihat secara internal dulu seperti apa,”kata Wattimena.

Diberitakan,Gedung DPRD Kota Ambon, tepatnya di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan. Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 witri bobol pencuri.akibat kejadian tersebut Uang senilai Rp 117 juta yang berada di dalam loper ludes.

Kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 wit  dan baru terungkap, Senin (28/8/2023) pagi.

Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Ganti Personil Satpol PP

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Ambon Josias Loppies,  saat di konfirmasi Laskar Maluku.com via whatsapp terkait pegantian lersonil sesuai permintaan Pj Walikota mengatakan, akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah sesuai apa yang diharapkan.

“Akan dievaluasi dan diganti kalau dalam pelaksanaan tugas mereka lalai dan tidak laksanakan tugas dengan baik diganti,”janjinya.

Ditambahknya, Personil Sat Pol PP tetap diarahkan untuk ketat dalam melaksanakan tugas penjagaan aset-aset daerah, dan yang diharapkan dari OPD-OPD agar membuat aturan internal yg mengatur soal waktu-waktu, tinggalkan ruangan kerja/kantor setelah jam kerja selesai, jangan ada pegawai yag datang dikantor larut malam dengan alasan mau selesaikan pekerjaan atau perintah atasan. Kalau itu terjadi Pol PP tidak dapat berbuat apa-apa karna dia pegawai. Itu yg harus diperhatikan.(L06)