AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan, dirinya tidak gila jabatan, dan jabatan gubernur bukanlah jabatan untuk masuk surga, sehingga apapun keputusan pemerintah pusat terkait akhir masa jabatan, segera  meletakan jabatan.

Penegasan itu disampaikan gubernur Murad Ismail ketika dimintai tanggapannya soal penjelasan Mendagri, Tito Karnavian.

Mendagri dalam penjelasannya mengemukakan kalau jabatan gubernur Maluku akan berakhir di bulan April 2024.

Hal itu dikemukakan Karnavian disela-sela konferensi pers 

“Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (GerbangDutas) Ta 2023 di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Murad Ismail, soal jabatan tidak begitu penting. “tapi kalau memang keputusan Mendagri besok jika saya  melepaskan jabatan saya melepaskannya.

LaskarMaluku

“Ngak penting bos kalau memang keputusan Mendagri besok saya lepas jabatan besok saya lepas, kita sepertinya berpikir kalau jabatan gubernur ini adalah jabatan masuk surga ngak jugalah, lebih cepat lebih baik, “tandas Irjen (Pur) MI yang juga Mantan Dankorps Brimob Polri ini.

Dirinya menegaskan jika tidak pernah merasa rugi ataupun miskin jika tidak menjabat Gubernur. 

“Saya orangnya tidak pernah gila sama jabatan, tapi kalau memang jabatan ini harus diselesaikan’ mari kita selesaikan dan apabila keputusan pemerintah pusat, kalau harus selesai ya harus selesai,”kata MI didampingi Pj Walikota, Bodewin Wattimena Kadispora Maluku, Sandhy Watimena, ST. M.T dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, JAIS Elly.

Masa Jabatan MI Berakhir April 2024

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan kalau masa jabatan Gubernur Maluku berakhir, medio April 2024 mendatang.

“Pak Gubernur Maluku kan dilantik April 2019. Itu berarti, masa tugas berakhir bulan April 2024 mendatang. Kan masa tugas selama 5 tahun,” kata Karnavian, saat jumpa pers di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (14/6/2023).

Menyangkut sejumlah gubernur masa tugas berakhir termasuk Gubernur Maluku, medio September 2023 mendatang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyebut kalau Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wawali, Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 menjabat sampai tahun 2023, Karnavian mengakui hal itu.

“Betul itu. Tapi ada gubernur yang masa tugas berakhir September 2023 mendatang. Jadi bertahap. Maksudnya masa tugas gubernur ada yang berakhir mulai September, Oktober, November, hingga Desember 2023. Berikut, dari Januari 2024, Pebruari 2024, Maret 2024, dan April 2024,” paparnya.

Ketika disinggung usulan penjabat Gubernur Maluku, ketika jabatan Gubernur Maluku berakhir medio April 2024 mendatang, dia mengaku, menjelang dua bulan berakhir masa jabatan gubernur, diusul tiga nama calon Penjabat Gubernur, lalu diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA). (L05)

LaskarMaluku