AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon terus melakukan peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan ataupun anggaran daerah. 

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan, dan implementasi kebijakan dana transfer ke daerah serta implementasi kebijakan kartu kredit pemerintah daerah tahun 2023 yang berlangsung di Manise Hotel, Jumat (24/3/2023). 

“Hari ini, kita melaksankan kegiatan sosialisasi sekaligus bimtek terkait dengan pengelolaan keuangan daerah semata-mata adalah untuk lebih memantapkan lagi apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama didalam pengelulaan keuangan daerah,” ungkap Kepala BPKAD Kota Ambon Apries Gaspers dalam laporan yang di sampaikan ll 

Kata dia, dalam beberapa bulan terakhir ini banyak terjaidi perubahan-perubahan regulasi yang harus kita sesuaikan di daerah. untuk itulah kita mengundang Pak Simon dan TIM untuk menyampaikan kepada kita suapya wawasan kita mengenai regulasi-regulasi yang berubah itu apa yang harus kita lakukan di daerah.

“Terkait dengan impelementasi penerapan kartu kredit pemerintah daerah kedepan Bapak IBu sekalian SKPD bisa membelanjakan kegiatan yang ada di SKPD dengan kartu kredit nanti setelah dibelanjakan baru bapak ibu sekalian memasukkan permintaan untuk membayar hutang melalui kartu kredit.

Selain  itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan implementasi proses perencanaan berdasarkan sistem informasi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas penggunaan Keuangan daerah serta mampu menjembatani kebutuhan satu data daerah secara nasional. 

Dikatakan, desentralisasi fiskal merupakan instrumen bagi daerah untuk membangun kemandirian sebagai pondasi otonomi daerah. Melalui desentralisasi fiskal daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun pembelanjaan daerah, namun fakta di lapangan menunjukan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah.

“Hal ini terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal dan ketimpangan secara kewilayahan. 

Selain itu, penerimaan daerah yang bersumber dari transfer ke daerah dan dana desa telah membuat daerah semakin tergantung pada pemerintah pusat. 

Sebab pengelolaan transfer ke  daerah dan DD belum diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang berbasis pada kinerja baik kinerja pembangunan maupun perbaikan kinerja Pemda,” ungkap Wattimena. 

Menurutnya, pada kebijakan transfer ke daerah dan DD memiliki sejumlah masalah antara lain formulasi DAU belum mampu mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah, pelaksanaan DAK sepenuhnya belum optimal mendukung pembangunan infrastruktur dan prioritas nasional dan pengalokasian DBH belum mampu mendorong kinerja daerah. 

“Maka dari itu, dampak out about atau out can nasional belum tercapai,” katanya. 

Ia juga mengatakan, Pemerintah melalui kemendagri telah mengeluarkan peraturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)sebagai dasar guna mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. 

SIPD ini sebenarnya memiliki makna strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan keuangan dan pelaporan sekaligus mendorong inovasi percepatan elektroniksasi seluruh pemerintah Daerah demi terwujudkan komiten perencanaan anggaran dan pelaporan. 

“Pemerintah kota Ambon telah menggunakan  aplikasi SIPD ini sejak pertama kali dilaunching dan sampai saat ini baru sampai proses perencanaan dan penyusunan APBD bahkan semua penyusunan mulai dari desa diiinput dalam aplikasi ini sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada.(L06)