AMBON, LaskarMaluku.com – Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena diminta untuk segera menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota saniri negeri Batu Merah. 

“Saya meminta dengan segala hormat kepada pak pejabat Walikota Ambon, kabag pemerintahan, Camat Sirimau dan kepala pemerintahan negeri Batu Merah untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 447 atas nama M Amin Masawoy sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan menonaktifkan bersangkutan dari keanggotaan Saniri Negeri Batumerah serta tidak membayar hak-hak sebagai Anggota Saniri Negeri Batumerah,” tandas Mantan saniri Negeri Batu Merah Rusdi Masawoy di Ambon, Rabu (6/9/2023). 

ia menegaskan bahwa apabila kedapatan yang bersangkutan masih menerima hak sebagai Anggota Saniri Negeri, maka itu dianggap sebagai temuan oleh karena pembayaran HakAnggota Saniri Negeri Batumerah menggunakan anggaran ADD, DD dan PAD Negeri Batumerah, sebab sudah kurang lebih 4 sampai dengan 5 bulan ini pasca Putusan Pengadilan yang bersangkutan tetap menjalankan aktifitas dan menerima Hak seperti biasa. 

“Untuk itu saya mohon kepada Bapak kiranya dapat mempercepat proses terkait putusan yang saya miliki ini. 

Dan pada kesempatan ini pula, saya Rusdi Masawoy, juga perlu menyampaikan sekaligus mengingatkan kepada Bapak Pj Walikota Ambon bahwa saya juga sudah memiliki Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Negara (PT,TUN) Manado, dengan Nomor Putusan masing-masing

berkekuatan Hukum Tetap terhadap gugatan yang saya layangkan,” ucapnya. (L06)