AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pemberian stimulan PBB kepada wajib pajak. Sosialisasi Perwali NJOP PBB dan Stimulan PBB bagi wajib pajak itu digelar di Manise Hotel, Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (25/1/2023).

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan dalam rangka merubah besaran NJOP di Kota Ambon, Pihaknya kembali menyusun perubahan Perwali Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Penetapan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon. 

Kegiatam tersebut, terang Wattimena,  sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait kenaikan PBB.

 “Juga sebagai langkah antisipasi yang dilakukan Pemerintah sesuai apa yang telah dituangkan dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon,” ujarnya.

“Kedua Perwali ini saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerja sama Pemkot Ambon dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN),” lanjutnya.

Dia mengakui potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya, sehingga diharapkan akan dioptimalkan soal pendataan untuk mengidentifikasi ulang wajib pajak di Kota ini.

Sekadar diketahui, pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain, dan pendapatan lainnya.

“Sumber-sumber pendapatan inilah yang terus diupayakan untuk ditingkatkan oleh Pemkot Ambon  dan hal itu merupakan salah satu dari 11 kebijakan pemerintah menjabat walikota yaitu optimalisasi pajak daerah. Kenapa ini penting, karena sumber pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah kota Ambon selain dari dana DAK dan DAU, ini bisa membantu kita untuk  pembangunan Kota ini,”ujarnya.

Dikatakan, untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki termasuk di dalamnya pengelolaan aset daerah, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan sebagai dasar hukum pemungutan pajak secara berurutan dalam bidang pajak daerah yaitu berupa Perwali adan konsul walikota, antara lain Perwali  Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemungutan Pajak Daerah menggunakan sistem pemungutan pajak sendiri, Keputusan Walikota Ambon Nomor 597 Tahun 2022 Tentang Penerapan Hasil Zona Nilai Tanah dalam Penentuan Nilai Biaya Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Penetapan NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, Perwali Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pemberian Stimulus PBB Perdesaan dan perkotaan di Kota Ambon.

“Dari itu, kedua Perwali yang disebutkan terakhir akan disusun deskripsikan di hari ini.

Untuk Perwali Nomor 54 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2002 merupakan peraturan walikota yang saling melengkapi dan merupakan langkah lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan Pemkot Ambon dengan BPN  tentang penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN adalah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat,”katanya. 

Wattimena mengakui potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum pemanfaatannya belum dioptimalkan, sehingga diharapkan akan dioptimalkan soal pendataan dalam mengidentifikasi ulang wajib pajak di Kota ini.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lingkup Pemkot Ambon, Notaris, para Camat, dan para Wajib Pajak PBB Potensial. (L06)