AMBON, LaskarMaluku.com – Guna memaksimalkanpenanganan sampah di Kota Ambon, Pemkot Ambon melakukan perubahan retribusi sampah Rp 17.500 per bulan. Tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 6000.

Kenaikan retribusi ini dalam upaya penanganan sampah yang hingga kini belum mampu teratasi secara baik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon telah menyepakati, retribusi sampah bagi warga kota, sebesar Rp 17.500 per bulan.

“Tadinya retribusi hanya Rp 600, berubah lagi menjadi Rp 6000, kemudian kita sepakat untuk dinaikan menjadi Rp 17.500. Saya pikir angka ini cukuplah, kalau dibandingkan di daerah Jawa yang sampai Rp. 30.000 per bulan,”kata Latupono merincikan.

Dikatakan, potensi retribusi sampah di Kota Ambon cukup besar untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota ini.

“Minimnya armada menyebabkan sampah di Ambon tidak terkelola dengan baik, sehingga terjadi tumpukan sampah dimana-mana. Oleh sebab itu peningkatan retribusi bisa digunakan untuk penambahan armada,”katanya seraya menambahkan, ini dalam upaya juga untuk meningkatkan PAD kita.

Sementara terkait mekanisme penagihannya kata dia  bahwa itu akan dikembalikan ke masing-masing Desa/Negeri dan Kelurahan.

“Jadi mekanismenya tidak tersentral di DLHP Kota Ambon, karena kalau di Desa/Kelurahan dia lebih tahu mana masyarakatnya yang membuang sampah. Jadi pasti lebih dominan di 4 Kecamatan di Kota Ambon yang berpotensi terlepas dari Leitimur Selatan. Itu bila dikelola dengan baik oleh Desa/Kelurahan, maka saya kira kita optimis untuk peningkatan PAD,”kata Latupono.

Terkait kapan mulai diterapkan, Latupono mengaku bahwa saat ini, sedang dalam rancangan Peraturan Walikota, yang diharapkan, dalam waktu dekat ini  bisa diberlakukan.

“Jadi nanti ditetapkan dalam Perwali. Kita minta secepatnya, agar Tahun ini sudah bisa berlaku tarif baru itu. (L06)