AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan PT.Bumi Perkasa Timur (BPT) tidak punya hak untuk menghalang-halangi petugas Pemkot untuk menagih retribusi sampah karena sampai hal itu terjadi lagi dipastikan Masuk Penjara

“Saya pastikan, staf PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) itu akan saya masukan dalam penjara kalau mau Coba-coba,” tegas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

Dirinya menegaskan, “Saya menantang anak buah PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) untuk coba menghadang lagi petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat menagih retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon. Jika hal itu terjadi, anak buah PT. BPT langsung dipastikan ditindak oleh pihak berwajib dan masuk penjara,”ancamnya

“Coba bilang mereka sebentar hadang kita, bilang saya tantang mereka sebentar. Dan kalau mereka hadang kita, saya pastikan di penjara,” kata Wattimena, Kamis (6/7/2023) di Balai Kota Ambon.

Dirinya menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak punya urusan apapun dengan PT. BPT, sehingga mereka tidak punya hak untuk menghalang-halangi petugas Pemkot dalam hal penagihan retribusi sampah.

Tidak ada pihak mana pun yang bisa melawan pemerintah karena kami bekerja dengan dasar aturan yang jelas. “Jadi apa urusannya kita dengan PT. BPT? Tidak ada,”ujarnya.

Diberitakan, video adu mulut antar pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) kembali beredar.

Video berdurasi 2.32 menit itu mulanya terjadi pada, Selasa (4/7/2023) lalu.

Dalam video tersebut, tengah memperlihatkan pihak PT. BPT sementara adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemkot Ambon terkait saling klaim penarikan retribusi sampah.

Dari pihak PT. BPT yang mengenakan kaos hitam itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menagih retribusi sampah. Untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.

“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa?” katanya dengan suara lantang. (L06)