AMBON, LaskarMaluku.com – Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ir Rulien E. Purmiasa membantah menerima dugaan setoran dana cadangan pemeliharaan air bersih dari pihak pengelola pertama.
Dugaan itu menyusul PDAM Kota Ambon memberikan surat kuasa kepada keluarga Nussy yang beralamat di Benteng untuk menangani dan mengelolah proyek air bersih dari proyek pengadaan oleh Dinas PUPR Kota Ambon sebagai pihak penyedia.
Menurut Purmiasa, pihaknya hanya memberikan surat kuasa itu lantaran keluarga Nussy sebagai pemilik lahan menghentikan dan atau mematikan pompa air selama seminggu. Akibatnya pelanggan tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih.
“Kerjasama ambil uang dengan pengelola itu dasarnya apa,”sanggah Purmiasa.
Dugaan itu atas dasar surat kuasa yang diberikan dari PDAM kepada keluarga Nussy untuk menagih iuran bulanan selama September, Oktober, dan November.
PDAM, kata ibu Purmiasa tidak pernah berurusan dengan pengeleloa air bersih sebelumnya.
Dia menjelaskan pada saat proses pengalihan itu, keluarga Nussy sempat kasi mati pompa selama 1 minggu, apakah anda mengetahui itu atau tidak? Karena pengeleloa sebelumnya Ferry Cs tidak pernah menjelaskan masalah ini kepada masyarakat pelanggan air bersih, karena pelanggan merasa bahwa mereka aktif melakukan proses pembayaran iuran air setiap bulan berjalan, maka wajar setiap masalah yang ditimbulkan dari keluarga Nussy sebagai pemilik lahan dimana proyek air bersih milik PUPR kota Ambon ditempatkan, dan jika timbul suatu permasalahan wajar kalau hal itu disampaikan Ferry Sangur kepada pelanggan air bersih.
Kendati begitu, realita menunjukan ketika masalah ini timbul, Ferry Cs tidak pernah memberikan informasi kepada pelanggan.
Masih menurut Purmiasa, pihak PDAM tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya, tetapi yang jelas permasalahannya adalah masyarakat butuh air.
“Saya minta bertemu dengan keluarga Nussy dan dalam pertemuan itu adanya pengakuan dari keluarga Nussy bahwa selama ini mereka merasa tidak merasakan keadilan’! kenapa?, karena keluarga Nussy dengan sukarela bapaknya mengijinkan pompa sumur bor air yang dipasang pada lahan mereka kuasai sebagai anak Negeri Amahusu, tetapi kemudian pengelolaannya itu diserahkan kepada pengelola yang Anda kenal (Ferry Sangur Cs red). Dari proses perhitungan pihak pengelola air bersih ini sudah cukup banyak mendapatkan keuntungan, itu menurut keluarga Nussy, sehingga mereka merasa selama ini kata Purmiasa tercipta faktor ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga Nussy sebagai pemilik lahan,”tutur Purmiasa.
Pemilik lahan yang hanya menerima setoran bulanan dari pihak pengelola air bersih Ferry Sangur. Cs hanya Rp. 300.000,./bulan, lantaran itu keluarga Nussy menghendaki mereka mengelola.
“Jadi PDAM memberikan toleransi kepada pihak keluarga Nussy tenggang waktu yang diberikan sampai pada akhir bulan November 2023, selanjutnya PDAM yang akan mengambil alih, ”jelas Purmiasa.
Kenapa PDAM harus mengambil alih, apabila jaringan pelanggan terus berkembang secara orang perorang itu tidak akan mampu dikelola keluarga Nussy.
Alasan kedua, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, akhirnya keluarga Nussy bersedia untuk membuka air untuk masyarakat tetapi dengan catatan harus ada kompensasi yang diberikan kepada mereka.
“Sebagai badan usaha milik Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini PDAM orientasinya selain pelayanan juga profit. Kompensasi itu diberikan untuk biaya perbaikan rumah, dan itu diiyakan oleh Plt. Direktur PDAM Rulien Purmiasa.
Dari awal kebijakan PDAM untuk mengambil alih proyek air bersih ini kan tidak memaksakan semua orang menjadi pelanggan namun diberikan kesempatan selama tiga bulan kepada keluarga Nussy untuk menagih dari pelanggan.
“Kita punya waktu selama 3 bulan supaya masyarakat pelanggan bertahap mendaftar sebagai pelanggan PDAM, ‘ Kan kita tidak tahu orang memiliki uang atau tidak, karena harus bayar meter, administrasi dan hal lainya, untuk proses koneksi langsung dengan PDAM makanya itu pihaknya memberikan waktu kelonggaran selama 3 bulan secara bertahap mendaftarkan diri sebagai pelanggan PDAM dengan ketentuan harga yang dipatok PDAM berkisar antara Rp. 550.000 untuk pelanggan tetap dan Rp. 700.000 sekian untuk pelanggan baru, “urai Purmiasa.
Menurutnya dari harga yang dipatok itu masyarakat pelanggan bisa dapat mencicil/mengangsur selama dua kali.
Menanggapi pertanyaan media ini apakah dalam surat kuasa itu tertera nilai nominal yang harus ditagih dari pelanggan, Purmiasa mengatakan pihaknya tidak menentukan tarif, tapi mengikuti tarif yang diberlakukan oleh pihak pengelola sebelumnya.
“Selama ini masyarakat terima dengan tarif sebelumnya toh? Selama ini terima dengan tarif itu”, jadi pihaknya tidak menentukan melainkan sesuai dengan tarif sebelumnya, “ujarnya.
PLT Direktur PDAM Kota Ambon, ibu Purmiasa menegaskan pihaknya tidak bertemu dengan pihak pengelola pertama Ferry Cs, tapi ketika PDAM masuk untuk menangani dan atau mengelola proyek air bersih ini berdasarkan surat dari dinas PUPR kota Ambon selaku penanggungjawab proyek di maksud.
“Saya tidak berurusan dengan Ferry cs”. Purmiasa juga tidak merincikan jumlah pelanggan pasti dari proyek air bersih ini yang akan dikelola oleh PDAM, tapi pelanggan yang sudah mendaftar di PDAM saat ini sudah 40 pelanggan. (L05)