AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Perhubungan Kota Ambon, dibantu Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, melakukan razia sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang.
Sebanyak 300 lebih kendaraan umum/Angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat di sejumlah titik di Kota Ambon.
Untuk diketahui, selama tiga hari lakukan razia kendaraan umum dan barang dibeberapa titik di pusat Kota Ambon, Dinas Perhubungan Kota Ambon berhasil menjaring sebanyak 300 lebih kendaraan umum/Angkot yang tidak memiliki kelengkapan surat.
Dalam razia itu, terlihat setiap kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dialihkan masuk ke halaman Kantor DPRD Kota Ambon untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Jika ditemukan ada yang tidak lengkap, angkot maupun truk angkutan barang, langsung ditahan pihak Dishub dan diberikan surat.
Selain kelengkapan surat, Dishub juga memeriksa bukti penyetoran retribusi angkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada Wartawan, di Baileo Wakil Rakyat, Belakang Soya, Ambon, Selasa (26/9) mengatakan, razia yang turut melibatkan Satlantas Polresta Pulau Ambon itu dilakukan lantaran masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kota Ambon, tidak memiliki kelengkapan surat.
“Kebanyakan kendaraan sampai hari ini belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti diantaranya kewajiban membayar retribusi Terminal, retribusi ijin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Artinya kalau pengusaha tidak menunggak tiga objek retribusi ini, tentu kita juga tidak akan melakukan razia. Ini sudah sekitar 300 lebih kendaraan yang terjaring,”ujar Sapulette.
Dijelaskan, bahwa ratusan kendaraan itu terdiri dari angkutan umum dan angkutan barang yang kesehariannya beroperasi di wilayah Kota Ambon.

Dan mereka yang terjaring, adalah mereka yang selama ini menunggak retribusi itu.
Mengingat sudah masuk triwulan ketiga tahun 2023 ini, pendapatan pada Dishub Kota Ambon yang berumber dari retribusi-retribusi tersebut belum mencapai 50 persen.
Sementara terkait KIR, sambung Sapulette itu penting karena berkaitan dengan masalah kesalamatan lalu lintas.
Selain itu, banyak kendaraan yang kondisi fisiknya sudah tidak layak, dan itu tentu sangat berbahaya. Oleh karena itu sweeping KIR ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan itu layak untuk beroperasi.
“Dan untuk kendaraan yang terjaring razia ini, kita lakukan penahanan STNK hingga pengusaha mobil menyelesaikan kewajiban retribusi dimaksud,”jelasnya. (L06)