AMBON, LaskarMaluku.com – Rumah susun (rusun) yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon pada tahun 2019 itu akan di serahkan kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai asset.
Hal ini disampikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, kepada media di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023).
Dia mengatakan, tahun ini Rumah Susun (Rusun) yang berada di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, akan menjadi aset Pemerintah Kota Ambon.
Ditambahkan, terkait rusun di Nania itu, sekarang ini statusnya memang belum jadi aset Pemkot. Tapi tahun ini di Bulan Juli atau Agustus dari Kementerian itu akan menyerahkannya kepada kami untuk dijadikan sebagai aset Pemkot.
Menurutnya, tahun 2022 dari pihak kementerian mau menyerahkan Rusun tersebut. Tapi pihak PRKP Ambon menolaknya dengan alasan Rusun tersebut belum diperbaiki.
“Tahun 2022 lalu itu, mereka mau serahkan kepada kami. Tapi saya tolak, karena kamar-kamarnya itu banyak yang bocor plafonnya. Sehingga saya koordinasikan dengan Balai Perumahan untuk diperbaiki dulu,”ungkapnya seraya menambahkan, kalau Rusun tersebut belum diperbaiki kerusakannya, maka Pemkot Ambon tidak akan menerima untuk dijadikan sebagai aset Pemkot.
“Kalau Balai Perumahan itu sudah perbaiki segala kerusakannya baru kami Terima. Karena Pemkot tidak akan menerima barang yang sudah rusak untuk dijadikan sebagai aset,” jelas Simanjuntak.
Untuk diketahui, bangunan Rusun tersebut terdiri dari 4 lantai serta 52 ruangan kamar yang ditempati oleh ASN Pemkot.
Sedangkan untuk lantai 1 nantinya dipersiapkan Pemkot Ambon bagi ASN yang sandang disabilitas. (L06)