AMBON, LaskarMaluku.com – Beberapa Juru Parkir di pusat Kota Ambon dipecat oleh pihak ketiga termasuk Jukir yang keseharian bertugas di areal Belakang Kantor Balai Kota Ambon.
Terkait hal ini, selaku Kepala Daerah di Kota ini Pj Walikota Bodewin Wattimena mengatakan pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa lantaran itu menjadi kewenangan penuh pihak ketiga yang menangani perparkiran di Kota Ambon termasuk bertanggungjawab atas Jukir.
“Kami tidak campur soal Jukir, sebab kami melakukan Perjanjian Kerja Sama itu dengan pihak ketiga. Artinya, mau siapa Jukirnya itu kami tidak tahu soal itu. Maksudnya ketika Jukir diberhentikan atau diganti, itu bukan urusan Pemkot Ambon. Prinsip kita adalah, tanggung jawab itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga,”jelas Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena saat wawancarai terkait pemecatan beberapa Jukir di Kota Ambon, Senin (10/4/2023).
Prinsipnya pihak ketiga berkewajiban menyetor pendapatan sebagai Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kota.
“Jadi perusahaan itu dia mau pakai orang siapa sebagai Jukir itu kita tidak bisa campur. Jadi terserah mereka, siapa Jukirnya siapa yang kelola yang pasti PAD sesuai dengan kontrak yang harus masuk ke kita, itu saja,”ujar Wattimena. (L06)