AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di dampingi Dinas terkait dan Kapolresta Pulau-Pulau Ambon dan Lease melakukan peninjauan di Pasar Mardika Ambon, Rabu (14/6/2023) pagi.

Peninjauan ini di lakukan terkait beredarnya video di Medsos yang direkam para pedagang, dimana seorang Preman pasar tersebut menagih uang retribusi kepada para pedagang di depan Hotel Wijaya hingga Rp 20 Ribu.

Dalam Vidoe itu juga menunjukkan meja para pedagang bahkan dipindahkan lantaran enggan membayar.

Oknum preman tersebut mengenakan baju kaos merah dibantu salah seorang yang mengenakan rompi juru parkir bertuliskan “Jukir DISHUB AMBON” dan mengatakan hanya mengikuti perintah bos.

Watimena dalam tinjauan menyebut baik pedagang maupun oknum preman yang terlibat aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon keduanya sama-sama bersalah.Hal itu disampaikan usai meninjau langsung kondisi yang terjadi di Pasar Mardika

Jadi setelah kita tinjau langsung dan melihat permasalahannya terjadi ini dua-duanya salah,” kata Wattimena.

Dijelaskan, mulanya pedagang tersebut tidak punya lokasi untuk berjualan.Kemudian, barang dagangannya ditempati di lahan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai lahan parkir.

Sehingga ,juru parkir bersangkutan akhirnya sering menagih retribusi parkir ke pedagang tersebut lantaran telah menggunakan lahan parkir untuk berjualan.

Dikatakan, ini merupakan kesalahan dari kedua belah pihak karena pedagang berjualan di lahan parkir, sedangkan juru parkir juga menagih retribusi dari pedagang dimaksud padahal bukan kendaraan.

“Jadi ini hanyalah salah paham karena mereka menempati ruang parkir untuk berjualan lalu ditagih oleh pihak pengelola parkir juga itu kan jadi dua-duanya salah. Yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan,” ungkapnya.

Lanjut,Wattimena meminta para pedagang untuk tidak lagi berjualan di lahan parkir Pasar Mardika yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Terjadinya aksi premanisme di Pasar Mardika Ambon yang setelah diusut ternyata akar masalahnya terjadi lantaran pedagang berjualan di lahan parkir kendaraan.

para juru parkir ini mempunyai kewajiban untuk menyetor retribusi parkir ke pemerintah.

Sehingga, jika lahan parkir malah dipakai untuk pedagang berjualan, otomatis tidak ada kendaraan yang masuk dan mempengaruhi pendapatan dari juru parkir itu sendiri.

Persoalan seperti itu yang akan menyebabkan kerugian terhadap para pengelola parkir.

“Karena juru parkir ini juga punya kewajiban setor ke pemerintah, lalu kalau dipakai pedagang bagaimana mereka bisa setor ke pemerintah,” kata Wattimena

Pemkot Akan menertibkan persoalan ini, baik dari sisi pedagang maupun juru parkir,” akuinya

Jika memang nantinya tidak ada lokasi untuk para pedagang ini berjualan, maka akan disiati.

“Itu yang akan kita tertibkan jadi kalau mereka masih mau tetap berjualan ya harus bayar nanti kita sepakati bersama supaya pengelola parkir juga tidak rugi. Karena kalau parkir sudah ada aturannya untuk tarif. Tapi kalau penetapan harga pemerintah untuk pedagang di ruang parkir itu tidak ada.

Sementara Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Mengatakan bahwa Kita Tetapkan aturannya Bagimana,seperti yang telah di sampaikan oleh PJ Walikota Ambon Bodewin Watimena, sehingga, apakah lahan Badan jalan itu di gunakan lahan parkir , kalau misalkan di gunakan sebagai Lahan parkir ,jangan di gunakan jadi dagang akhirnya kan
Itu jadi Area abu -abu sehingga terjadi pungli.(06)