AMBON, LaskarMaluku.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon menilai pungutan sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon telah menyalahi aturan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Alfredo Hehamahua yang dikonfirmasi menjelaskan, dalam Perda nomor 5 tahun 2013 menyebutkan besaran retribusi sampah pasar sebesar Rp. 1000/hari, namun sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pempus pada pasal 1 mengatakan tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
“Perlu kami jelaskan bahwa, pemberitaan ini kami rasa tidak memiliki kebenaran atas isinya. Untuk kebenarannya, sesuai dengan Perda Kota Ambon, Nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Sampah pada pasal 8 angka 20 menetapkan tarif Retribusi Sampah Pasar sebesar Rp. 1000/hari,”jelas Hehamahua kepada media ini, Kamis (21/9/2023) sore.
“Jadi kita punya Perda itu ditahun 2013, harusnya ditahun 2018 kita harus menyesuaikan tarif tapi belum dilakukan, dan itu ada dalam Perda pasal 9 itu paling minimal 3 tahun, tapi kita belum pernah untuk perubahan tarif,”jelasnya lagi.
Menurutnya, melalui kewenangan tersebut lewat UU nomor 1 tahun 2022, maka Pemkot Ambon membuat Perwali nomor 4 tahun 2023 tentang penetapan tarif retribusi sampah komiser melalui pendegelasian pasal 9 Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
“Dengan tetap memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka tarif retribusi sampah ditetapkan sebesar Rp 5000/hari,”terangnya.
Hehamahua menambahkan, sebelum Perda ditetapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Ambon.
“Kalau memang ada pihak-pihak yang menagih di luar itu (Pemkot) berarti itu yang harus di cari tahu. Sebab selama ini kita lakukan penagihan retribusi sampah dengan identitas dan bukti kupon kepada masyarakat pedagang, dan mereka wajib bayar retribusi,”tutupnya. (L06)