AMBON, LaskarMaluku.com – Terhitung tanggal 1 Januari 2024 sumber pendapatan dari retribusi pada tiga OPD Pemkot Ambon akan hilang.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022, dimana ada signal bahwa tahun 2024 itu, ada beberapa sumber pendapat yang hilang, yakni dari Dinas Perhubungan, seperti soal pengelolaan tower, kemudian yang di Terminal, juga pengujian kendaraan bermotor. “Terus nanti dari Disperindag itu soal tera ulang, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman itu soal penyedotan kakus. Item-item itu, berdasarkan UU sehingga nantinya pada tahun 2024 akan hilang sumber-sumber tersebut,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan, jika sumber-sumber pendapatan tersebut akan hilang maka tentunya berdampak pada PAD Kota Ambon.

Lantaran itu, dirinya meminta kebijakan pemerintah Kota Ambon untuk mengantisipasi hal tersebut.

Laturiuw menambahkan, Komisi II DPRD Kota Ambon juga sementara melakukan pembahasan untuk mencari solusi.

“Melalui Pansus, DPRD sementara mendrive Ranperda tentang pajak dan retribusi dan sekarang sedang intens kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan, karena ada beberapa sumber di mereka yang hilang,”jelas Laturiuw seraya menambahkan, harus ada solusi dan kita harus melihat celah sumber pendapatan untuk bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Kota Ambon.

Masih menurut Laturiuw, dalam setiap penyampaian laporan oleh Pemerintah Kota Ambon, hanya dilaporkan soal intensifikasi,

Itu artinya, hanya meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada. Tetapi ekstensifikasi untuk bagaimana mencari dan menemukan adanya sumber-sumber pendapatan baru, itu akan dibahas oleh Pansus.

“Apalagi ini baru pernah di tahun 2023 ini, PAD Kota Ambon dianggarkan sebesar Rp 200 miliar dan itu tergolong tinggi dengan bagitu harus ada sumber pendapatan baru,”tandas Laturiuw. (L06)