AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Ambon.

Sejumlah bangunan saat ini yakni ruko-ruko di Batu Merah yang berjumlah sekitaran  100 lebih yang belum miliki IMB namun rukonya sudah di bangun sejak lama.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Milianus Latuihamallo saat diwawancarai di ruang kerja, Senin (10/4/2023).

Dikatakannya, tahun ini pihaknya sudah menyusun Peraturan Walikota untuk bangunan-bangunan yang sudah ada, tapi tidak memiliki IMB.

“Perwali sudah jadi, dan kita sementara membentu tim untuk penertiban bukan untuk bangunan baru tetapi bangunan yang sudah ada,”jelasnya seraya menambahkan, akan dimulai dengan survei

Dirinya menambahkan, beberapa hari lalu sudah melakukan rapat dengan pemilik Ruko-Ruko Batu Merah dan mereka bersedia, karena mereka sadar bahwa tidak miliki IMB

“Sedangkan di Pasar Mardika belum kami cek, karena proses perijinan di Disperindag kota masih terkendala karena belum mengantongi ijin IMB dan harus ini harus diprosesny,”ungkapnya.

“Sekarang ini kita dengan Peraturan Walikota (Perwali ) yang baru untuk pemutihan mendirikan bangunan gedung. Nah kita pakai ini karena ada payung  hukumnya kita jalan tertibkan bangunan yang tidak ada IMB kita proses dan dengan begitu kita mempermudah mereka untuk pembuatan IMB,”tutupnya. (L06)