AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon menerima draf revisi Rancanhan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 8,9,10 tentang Negeri dan rancangan instruksi Walikota tentang Pelaksanaan 5 kebijakan Prioritas oleh Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Penyerahan diberikan langsung oleh Ketua Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Sherlok Lekipiouw kepada Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena diruang rapat Vlissingen, Kamis (15/6/2023).
Wattimena dalam sambutan mengatakan, pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi selalu berupaya untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang ada supaya pada waktunya fungsi pemerintahan bisa terselenggara dengan baik.
Dikatakan, fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembinaan kemasyarakatan adalah adalah fungsi utama pemerintah yang harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena itu, upaya untuk melaksanakan fungsi tersebut harus di backup dengan regulasi yang memadai.
“Dalam menyusun regulasi ada faktor dan syarat yang harus dipenuhi, agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan diatas perda, tidak boleh memberatkan masyarakat, dan bisa menampung aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, upaya kita untuk terus menciptakan regulasi atau perda yang baik mesti terus dilakukan,” ungkap Wattimena.

Dijelaskan, perda nomor 8,9 dan 10 tahun 2017 Pemerintah merasakan banyak kendala sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk dilakukan perubahan.
“Dalam upaya kita untuk menghadirkan raja defenitif, kita diperhadapkan dengan persoalan yang luar biasa jangankan kita mau secepatnya menetapkan raja tapi ketika masuk di syarat-syarat kita sudah berdebat luar biasa.
Sehingga perda ini harus direvisi kembali agar bisa menyelesaikan masalah yang ada” ujarnya.
Dirinya berharap, kedepan ketika draf Ranperda ini diserahkan ke DPRD, dari Fakultas Hukum Unpatti bisa mendampingi Pemkot membahas Ranperda tersebut agar ketika ditetapkan menjadi perda tak ada lagi Kepentingan-kepentingan di dalamnya.(L06)
