AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon telah menerima tanggapan balik dari Kementrian Dalam Negeri berkaitan dengan usulan Pemkot untuk perombakan birokrasi sejak Januari 2023 lalu.
“Iya benar, berkaitan dengan rekomendasi Kemendagri tersebut, saya telah melaporkan semuanya kepada Pj. Walikota,”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Ambon, Benny Selano kepada pers, Senin (13/3/2023)
Selano menambahkan, semua hasil tanggapan balik dari Kemendagri sudah dilaporkan ke Pj Walikota.
“Jadi nanti pak Walikota yang menyampaikan rekomendasinya seperti apa, sebab ada yang saya boleh sampaikan tetapi ada juga yang nanti disampaikan oleh Pak Walikota,”kata Selano sembari mengakui jika dalam proses mutasi entah itu pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan memang butuh proses yang Panjang karena menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Mendagri harus ada pertimbangan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara dengan itu sehingga, prosesnya panjang.
Masih menurut Selano, ada tiga institusi yang sebetulnya punya kewenangan ketika ada rencana perombakan birokrasi baik itu KSN Menteri Dalam Negeri dan juga Kepala Badan Kepegawaian Negara dan itu resmi dalam aturan dan Kota Ambon sudah penuhi semua. (L06)