AMBON, LaskarMaluku.com – Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku.

Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Yohanes Widyantoro berlangsung di Ruang rapat Vlissingen, Senin (22/5/2023).

Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon sangat bangga karena telah bersepakat dengan sebuah lembaga negara untuk pelayanan kepada masyarakat, karena dalam tugas dan pokok masing-masing memiliki tanggungjawab yang berbeda-beda.

LaskarMaluku

Tanggungjawab Pemkot adalah berupaya untuk menargetkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

Sementara untuk tanggungjawab Ombudsman adalah bagaimana mengarahkan dan membimbing, membina dan mengayomi jajaran Pemda untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, banyak pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kami jajaran Pemkot sering kalau tidak sesuai dengan apa yang rakyat inginkan dilaporkan ke Ombudsman. Jadi ada tugas yang berbeda yang mesti kita lakukan yakni untuk Pemkot bertugas untuk melaksanakan pelayanan itu dengan sebaik-baiknya, sedangkan Ombudsman bertugas menilai dan melakukan evaluasi serta mengarahkan. Kalau kedua institusi kedua ini bisa mengikatkan diri dalam sebuah nota kesepahaman itu hal yang luar biasa,”ungkap Wattimena.

Menurutnya, Kota Ambon terus berupaya memperbaiki diri. Oleh karena itu, Pemkot Ambon memiliki tugas dan tanggungjawab yakni terbebas dari COVID-19 dan korupsi

“Maka untuk terbebas dari itu, Pemkot Ambon terus berupaya untuk bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Ambon, karena kita bertanggungjawab untuk melayani masyarakat. Maka dari itu, pelayanan di Kota Ambon terus kita lakukan,”ujarnya.

Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat, S.H., M.H, mengatakan, Ombudsman  perwakilan Provinsi Maluku kehadirannya di Ambon ini sudah sejak 2012, berarti kalau hari ini 2023 sudah 11 tahun keberadaan kita di Kota Ambon ini.

Alhamdulillah, dengan anugerah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, baru pertama kalinya kita melakukan penandatanganan dan Nota kesepakatan (MoU) seperti dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Kami, ingin garis bawahi kesepakatan dan kesepahaman ini, bukan berarti bahwa selama ini antara Ombudsman, dan pemerintah Kota Ambon yang selama ini biasa menjadi terlapor, kita tidak sepaham atau kita tidak sejalan itu, tidak. Tapi selama, ini kolaborasi yang kita lakukan sudah cukup mantap. Buktinya itu adalah ketika di 2019  Ambon ini, pernah muncul sebagai kota yang mempunyai pelayanan public terbaik di Indonesia berada di dalam zona hijau dan nilai paling tertinggi dan itu akibat daripada bukti kerjasama antara Ombudsman dan kota ini,”ungkapnya

Hampir setiap hari kita ini berkoordinasi terus dengan teman-teman Kota Ambon dan Pak PJ Walikota ini memang ini luar biasa.

“Saya yakin di 2023 Kota Ambon akan memperoleh zona hijau,” tegasnya.

“MoU yang dilakukan hari ini merupakan sesuatu yang spesial, sekali karena kami sangat menanti-nantikan kerja sama ini,”tutupya. (L06)