AMBON, LaskarMaluku.com – Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, akan menindak tegas jika ada oknum ASN setempat yang melakukan Pungli dalam jenis-jenis apapun itu, tagihan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota, seperti salah satunya tagihan sampah, atau jenis tagihan lainnya, diluar kewenangan Pemkot Ambon.

“Kalau ada oknum yang melakukan pungli, pasti akan kita ambil tindakan tegas atau di non jobkan,”tegas Walikota kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis  (9/3/2023).

Ditegaskan, siapapun ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon, termasuk Kepala OPD, yang ketahuan atau dilaporkan lakukan Pungli, langsung di non jobkan.

“Pejabat sapa pun dia kalau hari ini pungli biar tengah malam ada yang lapor disertai bukti, foto, video atau bukti apapun  langsung detik itu juga saya non job kan,”tegas Wattimena

Wattimena bahkan memberikan semacam sayembara bagi Satpol PP maupun wartawan yang menemukan ada ASN lingkup Pemkot Ambon yang melakukan pungli segera dilaporkan disertai bukti maka akan diberikan imbalan.

Pungli dimaksud adalah jenis-jenis tagihan yang mengatasnamakan Pemerintah Kota seperti salah satunya tagihan sampah atau jenis tagihan lainnya diluar kewenangan Pemkot Ambon.

Jika dirasa itu bukan menjadi kewajiban Pedagang atau masyarakat Kota Ambon, agar segera dilaporkan.

“Apa yang keluar dari Pemerintah kota, berarti itu resmi. Tidak ada instansi yang berwenang untuk menagih retribusi sepanjang belum diberikan kewenangan. Soal ada tagihan retribusi Rp. 3.000 oleh PT. BPT, nanti dicek apakah di berikan kewenangan oleh Provinsi atau tidak, karena lagi-lagi, itukan MoU dengan Provinsi. Kalau hari ini MoU dengan Pemkot, kami bertangung jawab, kan begitu,”jelasnya.

Wattimena mengaku, telah berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal  Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi maka kewenangan melakukan penagihan reteibusi, itu dilakukan Pemprov, meski wilayahnya ada di wilayah Kota Ambon.

“Jadi kita juga harus hati-hati dalam menyikapi ini. Kalau itu resmi dari Pemerintah saya rasa tidak masalah tapi kalau tidak resmi ya, itu dikategorikan dalam pungli. (L06)