AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku bahwa pihaknya tidak masalah terhadap tindakan dari Pemprov. memasang plang kepemilikan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Pasar Mardika
Hal itu lantaran Pemkot Ambon tak ingin berbenturan dengan Pemprov Maluku. “Walaupun lahan itu sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS,”ungkap Wattimena kepada media ini di SMA Negeri 4 Ambon, Kamis (20/7/2023).
Dirinya mengaku tidak mau berbenturan dengan Pemerintah Provinsi. Mesti begitu, Wattimena akan menyampaikan sikap resmi kepada pemprov Maluku terkait saling klaim penagihan retribusi sampah ini
“Kalau provinsi sudah mengambil langkah seperti itu, kami Pemkot Ambon serahkan ke Pemprov saja nanti akan disampaikan secara resmi.”kata Wattimena.
Diketahui, plang tersebut memuat larangan memanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku.
Tertuang pula jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP. Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.
Diberitakan, sebelumnya petugas Pemkot Ambon dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sempat saling klaim terkait kepemilikan lahan TPS di Pasar Mardika Ambon, Sabtu (15/7/2023).
TPS yang sempat disegel PT. BPT itu sempat diwarnai aksi adu mulut.
Aksi adu mulut tersebut melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan juga pihak yang mengaku dari PT. BPT. (L06)