AMBON, LaskarMaluku.com – Tokoh Masyarakat Adat Negeri Naku, Hekvon Gazpers dan Piter Gazpers menegaskan bahwa Zadrack Gasperzs bukanlah garis lurus keturunan Raja di Negeri Naku, Kecamatan Leitimur Selatan.

Lantaran itu masyarakat adat Negeri Naku yang mengklaim sebagai mata rumah parentah dari garis keturunan raja di negeri Naku mengancam akan membatalkan proses pelantikan secara adat Zadrack Gasperzs sebagai Raja Naku pada tanggal 10 November 2023 mendatang.

Dua tokoh Masyarakat Adat Negeri Naku, Hekvon Gazpers dan Piter Gazpers kepada wartawan, di Ambon, Jumat (3/11/2023), mengatakan bahwa Zadrack Gasperzs bukanlah garis lurus keturunan Raja di Negeri Naku.

Mereka meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, agar tidak melantik yang bersangkutan sebagai Raja Negeri Naku, sebelum persoalan ini benar-benar didudukan secara benar.

Mereka juga meminta Penjabat Walikota merealisasikan janjinya untuk bertemu para tua-tua adat Negeri Naku, guna membicarakan persoalan tersebut.

“Pak Wali sudah janji untuk bertemu para tua-tua adat, bicara persoalan ini tapi belum ada realisasi. Sementara informasinya, pelantikan akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November. Dengan itu, kita minta Penjabat Walikota untuk duduk bersama sebelum proses itu dilakukan,”ujar Hekvon.

Dikatakan, jika pelantikan itu tetap dipaksakan, akan terjadi penghadangan dengan aksi yang akan dilakukan sebagian masyarakat Negeri Naku yang notabennya menolak Zadrack Gasperzs.

“Arahan Walikota sebelumnya adalah proses ini dikembalikan ke Saniri Negeri untuk duduk adat, tapi proses itu berjalan tidak sesuai mekanisme, bahkan dalam proses itu, terjadi perdebatan besar yang tidak ada titik terang,”tandasnya.

Sayangnya, saniri mengambil kesimpulan sendiri dari proses itu. “Dengan itu, kami meminta Walikota harus bertemu dulu dengan tua-tua adat. Kami turunan parentah yang sah, mata rumah Gasperzs Parentah. Kalau yang diusulkan ini, bukan garis lurus akan terjadi konflik di Naku, dan Pemerintah Kota yang akan bertanggung jawab atas itu, jika pelantikan ini tetap dilaksanakan,”ancamnya.

Dia mengaku, sudah berulang kali menyurati Pemerintah Kota terkait keberatan ini. Bahkan surat penolakan yang ditandatangani masyarakatpun diserahkan, tetapi tidak digubris oleh Pemerintah Kota.

Dirinya menambahkan, Pemkot hanya dengar Saniri. Padahal kami juga punya hak menyampaikan keberatan itu. Karena dia bukan keturunan parentah.

“Jadi memang dia awalnya diusulkan oleh Kepala Mata Rumah, namun tidak melalui mekanisme yang semestinya. Jadi tidak lagi meminta persetujuan mata rumah yang lain. Dengan itu, kami anggap tidak sah,”tegasnya. (L06)