AMBON, LaskarMaluku.com – Menteri Dalam Negeri secara cepat merespons surat yang dilayangkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun nomor 043/345 tanggal 17 Oktober 2023 tentang akhir masa jabatan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku.
Dalam surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat nomor: 100.2.1.3/7374/OTDA, tertangga; 32 Oktober 2023 menjelaskan jika masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Surat Kemendagri tersebut menjelaskan beberapa poin, yakni, Pertama, berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Murad Ismail dan Barnabas Orno ditetapkan sebagai gubernur dan Wagub Maluku masa jabatan 2019-2024 dan pelantikannya dilaksanakan pada 24 April 2019.
Kedua, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Dengan demikian gubernur dan wagub Maluku berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023 (tidak sampai 5 tahun),” tulis surat Kemendagri yang ditandatangani Plh Dirjen Otonomi Daerah La Ode Ahmad P. Bolombo atas nama Mendagri.
Ketiga, muatan substansi dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasarkan kinerja gubernur dan Wagub Maluku sampai dengan 31 Desember 2023.
Keempat, terkait status, hak dan kewajiban sebagai gubenur dan Wagub Maluku berakhir terhitung 31 Desember 2023.
“Mengingat masa jabatan gubernur dan Wagub tidak sampai lima tahun, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat Pasal 202 UU Nomor 8 tahun 2015,” bunyi surat Kemendagri.
Selanjutnya usulan pemberhentian Murad dan Orno melalui sidang paripurna DPRD Maluku dalam waktu dekat.
Setelah purnatugas Murad-Orno, DPRD Maluku dan Mendagri akan mengusulkan nama calon penjabat gubernur. Siapa Pj gubernur akan diputuskan oleh Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI. (L02)