AMBON, LaskarMaluku.com – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku, menggelar (workshop) dalam rangka peningkatan kapasitas jurnalis kepada kurang lebih 50 orang jurnalis perempuan di Kota Ambon, Sabtu (20/5/2023) di ruang vlesingen lantai 2 balai Kota Ambon.

Workshop dibuka langsung Sekda Maluku, yang diwakili Asisten III Setda Maluku Piterson Rangkoratat.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, Ada tiga hal penting yang perlu disampaikan, pertamaatas nama pemerintah provinsi, kami mengapresiasi kegiatan workshop peningkatan kapasitas jurnalis saat ini dalam upaya membekali para jurnalis perempuan di Maluku agar dapat mengerti dan memahami peran dan fungsinya sebagai seorang jurnalis yang professional dan berkarakter sebagaimana diamanatkan dalam UU pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Asisten III Setda Maluku Piterson Rangkoratat.

Kedua, workshopini sangat penting sebagai upaya membangkitkan semangat untuk jurnalis perempuan untuk terus berkembang meningkatkan kepercayaan diri, berpartisipasi di segala bidang sebagai perwujudan kesetaraan gender dalam pembangunan.

Ketiga, keberadaan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku dihadapkan dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi Maluku terutama dalam mendorong isu-isu strategis terkait perempuan dan anak, melalui pemberitaan-pemberitaan yang bisa melindungi hak perempuan dan anak serta pemberitaan-pemberitaan yang memberdayakan.

Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis

Sementara itu, Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis secara daring memberikan apresiasi atas kegiatan workshop yang dilakukan FJPI Cabang Maluku.

LaskarMaluku

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menjadikan wartawan semakin professional dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.

Uni Lubis mengatakan, jurnalis perempuan di Maluku harus paham jurnalisme damai dalam setiap pemberitaan.

“Jurnalisme damai dan konflik penting dipahami Jurnalis perempuan dalam pemberitaan konflik agar pemberitaan yang dilakukan lebih berimbang dan akurat,” katanya saat pelatihan peningkatan kapasitas jurnalis perempuan FJPI Cabang Maluku.

Ia mengatakan, Maluku merupakan wilayah yang berpotensi terjadi konflik, karena itu sebelum konflik terjadi jurnalis harus memiliki kepekaan dengan melihat tanda zaman.

“Peliputan di daerah konflik menjadi tantangan berat bagi jurnalis perempuan, karena itu harus lebih peka dan profesional dalam meliput dan menyampaikan informasi melalui pemberitaan,” katanya.

Uni menyatakan, mentalitas seorang jurnalis perempuan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan, karena itu jurnalis harus diberi bekal dan pemahaman yang cukup terkait liputan di daerah konflik dengan tetap menerapkan jurnalisme damai.

“Peran jurnalis perempuan harus tidak boleh kalah pintar dengan jurnalis laki- laki, sehingga harus dibekali dengan pelatihan dan peningkatan kapasitas agar lebih baik,” ujarnya seraya meminta jurnalis di Maluku juga focus pada isu-isu perempuan dan anak yang kasusnya meningkat.

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku Frida Rayman dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi jurnalis perempuan di era digitalisasi yang membutuhkan profesionalisme dan integritas dan lebih bertanggungjawab dalam sebuah pemberitaan.

Dikatakan, UU Pers nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik merupakan salah satu mata uji dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, sehingga kegiatan hari ini penting guna menambahkan wawasan berpikir para jurnalis perempuan, sehingga jurnalis perempuan di Maluku tidak lagi tereliminasi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jurnalis perempuan, membantu perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya,”ungkapnya.

Sementara itu, para narasumber yang juga wartawan senior Vonny Litamahuputty, pemimpin redaksi Arikamedia.co memberikan materi berkaitan dengan makna profesi jurnalis perempuan dan jati diri perempuan, sementara Saswaty Matakena, Pembina FJPI Cabang Maluku juga pemimpin redaksi LaskarMaluku.com memberikan materi berkaitan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sementara Ronny Samloy,SH Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Ex Officio Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Maluku, dengan materi urgensi Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis.

Pemred LaskarMaluku, Saswaty Matakena memberikan materi soal pemahaman kepada UU Pers dan Sebelas (11) Kode Etik jurnalistik.

Pemred LaskarMaluku.com dan Pembina FJPI Cabang Maluku Saswaty Matakena

Menurutnya, setiap jurnalis harus paham betul soal UU Pers  dan kode etik jurnalis karena ini menjadi pedoman bagi kita dalam proses peliputan.

“Penguasaan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalis menjadi acuan bagi pers bekerja di lapangan guna menghindari kita dari proses hukum, “tandas Matakena.

Ia juga mengharapkan kepada organisasi pers di daerah ini untuk lebih peduli pada peningkatan kapasitas wartawan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Hal senada juga dikemukakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum PWI Maluku, Rony Samloy. kepada pers usai memberikan materi, Samloy memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap “Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Cabang Maluku (FJPIM).

“Ini terobosan yang mestinya menjadi reflektif bagi organisasi pers yang di daerah ini; terutama laki laki, katong (kita) musti malu dari terobosan yang telah dibuat oleh FJPIM terkait dengan peningkatan kapasitas wartawan, “ujar Samloy yang juga wakil ketua bidang pembinaan wartawan PWI Maluku ini.

Ia merasa senang hati karena materi yang disajikan sangat krusial karena terkait dengan peran dan perlindungan hukum terhadap pers di lapangan.

“Ternyata bahwa pers punya imunitas tetapi dari aspek perlindungan hukum banyak dari kita menjadi korban dari intimidasi dan organsi para penguasa, “tandas Jurnalis Referensi Maluku ini.

Kegiatan peningkatan kapasitas kepada wartawan perempuan ini lanjutnya semestinya setiap tahun sebaiknya digelar baik oleh FJPIM, PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya.

“Materi ini sangat penting supaya kemudian teman teman tidak takut dalam tanda kutip, berhadapan dengan penyidik dan kalaupun ada kasus kasus seperti itu, beta (saya) pikir mari kita saling bergendengan tangan karena kita punya kekuatan presure, kekuatan penekan yang mestinya kita bisa manfaatkan karena negara telah menjamin kita dalam UU No 40 Ta 1999 tentang Pers. Oleh karena itu tinggal bagaimana kita mengimplementasikan pada pendekatan peningkatan kapasitas, jangan ada yang merasa berjalan sendirian itu tidak boleh, “pinta Advokad yang satu ini. Seraya mengharapkan kepada teman teman pers di daerah ini bergandengan tangan membangun kekuatan bersama membangun daerah ini dari aspek demokrasi “tanpa Pers daerah ini tidak dikenal, tanpa Pers daerah ini tidak akan pernah maju.

Dia menyarankan agar kedepan jika ada peningkatan kapasitas terhadap jurnalis di daerah ini sebaiknya pihak penyidik juga diikutsertakan sebab semua penyidik belum tentu tahu benar bahwa ada MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri, No 2 dan No 5 tahun 2017.

“Menjadi catatan penting adalah Polisi juga mesti paham soal sengketa penyelesaian  dibidang Pers oleh karena itu betul bahwa UU Pers itu masih kontraversi soal dia jadi Lexsspesialist atau bukan terhadap KUHP tapi paling tidak didalam koordinasi dan semangat penegakan hukum dan peningkatan profesi wartawan itu betul betul itu ada oleh karena itu dalam kemitraan antara jurnalis dan polisi terbangun melalui kerjasama ini,”tutup Rony Samloy, SH.

Nampak para jurnalis begitu antusias dalam menerima materi dari narasuber sehingga, proses dialog, tanya jawab pun berjalan dengan baik guna menambah wawasan dan kapasitas para jurnalis perempuan di daerah ini. (L05)

LaskarMaluku