AMBON, LaskarMaluku.com – Gerak Bersama Perempuan Maluku mendesak Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum memberikan atensi penuh terhadap penangkapan mantan Camat Taniwel Roy Marthen Madobaafu alias RMM.
Pasalnya, tersangka kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat, medio Juli 2023 ini sampai saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Diskrimum Polda Maluku dan belum berhasil ditangkap.
Padahal, proses hukum sejak awal berjalan lancar meskipun diwarnai berbagai upaya dari pihak tersangka pelaku untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
Koordinator Gerak Bersama Perempuan Maluku, Lusi Peilow dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (29/11/2023) meminta Kapolda Maluku agar jajarannya bisa bergerak cepat menangkap Camat Taniwel.
Peilow menyampaikan kronologis kasus pencabulan tersebut, dimana korban telah berada di Kota Ambon sejak tanggal 6 Juli 2023, dengan seijin ayahnya untuk mencari pekerjaan setelah lulus dari SMK. Namun, sesungguhnya niat utama datang ke Kota Ambon adalah untuk mencari keadilan atas tindakan Kekerasan Seksual yang dialaminya. Setelah korban membuat laporan polisi, sang Camat menggandeng ayah korban untuk mengupayakan impinitas dirinya.
Berbagai langkah hukum telah RMM tempuh, termasuk mengkriminalkan pendamping korban. Tujuannya tentu, mengembalikan korban kepada ayahnya dan selanjutnya disuruh menarik laporan sehingga proses hukum dapat ditutup.
“Kami berterima kasih kepada Polda Maluku, karena walaupun ada begitu banyak intrik dilakoni RMM, Polda Maluku tetap konsisten. Hingga pada tanggal 28 September 2023 RMM ditetapkan sebagai tersangka. Atas statusnya itu, RMM berkali-kali mangkir terhadap panggilan Polda Maluku, bahkan tidak bisa ditemui dalam proses-proses pemanggilan. Polda Maluku selanjutnya, pada tanggal 3 November 2023 mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebarkannya ke berbagai wilayah seputar domisili RMM,”jelas Peilow dalam rilisnya.
Dirinya menambahkan, hari ini tanggal 28 November 2023, yang adalah hari keempat kami melaksanakan salah satu agenda penting yakni 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2023.
“Kami mendapatkan berita baik, bahwa Unit Reserse Mobil (Resmob) Dirkrimum Polda Maluku berhasil menemukan jejak persembunyian RMM. Sayangnya, kali ini RMM berhasil melarikan diri,”sesal Peilouw.
Walaupun begitu, Tim Resmob berhasil meringkus 2 orang yang tengah bersama-sama dengan RMM di tempat persembunyiannya, yakni di salah satu rumah kebun milik warga di kawasan hutan Negeri Pasinalu. Kedua orang itu kemudian digiring ke Mapolda Maluku di Ambon.
Terhadap perkembangan baik ini, kami menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Maluku dan jajaran.
Sangat terang benderang RMM melibatkan banyak pihak dalam obstruction of justice yang ia lakukan. Secara nyata terlibat dalam upaya persembunyian dan pelarian RMM. Padahal mereka tentunya telah mengetahui status RMM sebagai DPO. Seharusnya mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bukan ikut menyembunyikan RMM, dan bahkan ikut melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat penangkapan pada malam hari Senin 27 November 2023 itu.
RMM telah jelas-jelas melakukan tindakan Obstruction of Justice. Kedua warga yang ditangkap dan semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung ikut menyembunyikan RMM, siapapun dia, harusnya dapat dikenakan pasal 221 KUHP yang menyangkut upaya menghalang-halangi proses hukum di kepolisian; dan juga Pasal 19 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Secara jujur, kami juga punya kekuatiran lain, bahwa RMM bisa saja kabur lebih jauh lagi, keluar Maluku misalnya, mengingat uang dan jejaring yang dimiliki. Akankah negara membiarkan ini terjadi?
Bagaimana mungkin seorang RMM dapat mengelabui alat negara sekian lama ini dan sejauh ini,”tanya Peilouw mewakili Gerakan Bersama Perempuan Maluku.
Lantaran itu dirinya meminta Kapolda Maluku untuk segera menangkap RMM agar keadilan terhadap korban kekerasan seksual dapat merasakan keadilan. (*/L02)