AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya mencopot 3 staf ahli yang selama ini setia bekerja mengemban tugas yang diberikan.

Pencopotoan ketiga staf ahli ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi terhadap kinerja di pemerintahan.

Tiga staf ahli di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku yang dicopot yakni, Denny D. Lilipory, S.T., M.Si Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, dr. Zullkarnain Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan dan Semy Huwae Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, diberhentikan dari jabatannya, Rabu (27/12/2023).

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023) mengakui bahwa pencopotan tersebut dilakukan sudah melalui tahapan evaluasi.

“Ini sudah kebijakan dari pimpinan. Kalau ada kebijakan demikian pasti ada dasar yang dilakukan dan tahapan-tahapan yang dilakukan sehingga ada keputusan dan kebijakan tersebut,”jelas Sekda singkat.

Informasi yang diperoleh, pencopotan ketiga staf ahli tersebut karena dinilai tidak baik dalam melaksanakan tugas. Sementara disisi lain, ketiganya selalu melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. (L06)