AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak manajemen RSUD dr Haulussy akhirnya membayar honor 4 bulan gaji bagi kurang lebih 200 tenaga honorer.

Proses pembayaran ini dilakukan pekan lalu, dan kuat dugaan akibat sorotan keras Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Yance Wenno.

Kala itu, Wenno menilai mengabaikan hak-hak tenaga honorer bukti bahwa Direktur dan pihak manajemen menciptakan perbuatan pelanggaran Hak Asasi  Manusia (HAM). Dan perbuatan tersebut, jelas anggota DPRD yang berasal dari Partai Prindo, daerah pemilihan Kota Ambon ini, bisa diproses pidana pada ranah hukum.

LaskarMaluku

“Jika seperti ini yang terjadi, pihak manajemen RSUD dr Haulussy telah melakukan pelanggaran HAM, dan ini bisa dibawa ke ranah hukum, ” tegas Wenno.

Menurut bakal calon Walikota Ambon ini, baik pemerintah maupun pihak swasta yang memperkerjakan orang, harus membayarkan upah mereka, dan jika terjadi kelalain para tenaga kerja bisa melakukan langkah hukum terhadap para penanggungjawab Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Haulussy.

Terkait dengan desakan tersebut, oleh pihak penanggungjawab, sudah melakukan proses pembayaran hak tiga bulan honor kepada 35 pekerja honorer dan sisahnya akan dibayarkan menggunakan dana BLUD.

Sumber-sumber anonim yang dipercaya membenarkan adanya kepastian pembayaran para tenaga honorer tersebut.

Yang dimaksud dengan dana BLUD adalah Program Asistensi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dana BLUD ini dialokasikan untuk melayani program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.

“Artinya kurang lebih 165 tenaga honorer dibayar menggunakan dana BLUD dimaksud, “ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Sampai dengan berita ini dilansir, baik direktur maupun pihak humas tidak bersedia memberikan keterangan.

Kesibukan direktur dan humas yang sama sekali tidak memberikan ruang ini, patut dipertanyakan dan mungkin saja ada yang sengaja disembunyikan dari publik. (L05)