AMBON, LaskarMaluku.com – Kapal Nelayan Asal Maluku di tangkap dan di Bakar karena masuk Perairan Australia tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 25 Agustus 2023, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas yang berwenang di Australia untuk melakukan penyergapan.
Salah satu kapal nelayan yang ditangkap asal Maluku adalah KM. Amelia 01.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, DR. Ir. Erawan Asikin, M.Si mengatakan berdasarkan hasil intrograsi dari ini pihak keamanan Australia, KM. Amelia 01 berangkat dari Kabupaten Saumlaki sejak tanggal 19 Agustus 2023 lalu dan kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 mereka ditangkap karena sudah melewati batas wilayah Negara Indonesia.
“Ketika ditemukan kapal tersebut memiliki 4 orang awak kapal, salah satunya adalah salah satu masyarakat asal Maluku yang berada dalam kapal tersebut berasal dari Desa Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” Kata Erawan kepada wartawan, di depan Kantor Desa Laha, Kamis (21/9/2023).
Usai mereka ditangkap dan intrograsi pada 25 Agustus 2023 lalu, mereka diputuskan untuk dikembalikan oleh Pasukan Perbatasan Australia (ABF). Dikarenakan mereka baru pernah melakukan pelanggaran satu kali jadi belum dikenakan hukuman.
“Pihak konsultan RI di Darwin, Australia telah berurusan dengan pihak keamanan di Australia, dan rencananya nanti pada Sabtu (23/9/2023) nanti mereka akan di deportasi dan di kembalikan ke daerah masing-masing tempat tinggal mereka. Oleh karena itu mereka akan dikembalikan melalui Provinsi Bali,”jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada sanksi, Erawan mengatakan pihak keamanan Australia tidak memberikan sanksi apapun kepada mereka.
Namun nasib dari kapal mereka adalah harus dibakar sesuai dengan peraturan. (L06)