AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihutu mengatakan, Warga Batumerah dari Mata rumah Parentah Nurlette yang menggelar Aksi damai di depan kantor Dprd Kota Ambon, karena pihak Nurlette masih belum puas dengan putusan MA yang memenangkan pihak Hatala sebagai mata tumah parentah di Negeri Batu Merah.

Dalam pertemuan itu, mereka masih dengan tuntutan yang sama seperti pada aksi-aksi sebelumnya. Yaitu menolak marga Hatala sebagai mata rumah parentah di Negeri Batu Merah dan meminta Penjabat Walikota Ambon agar tidak melantik Raja dari marga Hatala sesuau putusan MA.

Mereka justru meminta agar Penjabat Walikota melantik Raja dari marga Nurlette yang sebelumnya telah dikukuhkan secara adat di Negeri Batu merah.

Usai pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon,Jafri Taihuttu kepada Wartawan mengatakan, apapun tuntutan mereka, komisi tetap akan menerima itu untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Kita akan diskusikan dengan Bagian Tata Pemerintahan dan juga Bagian Hukum,”ujarnya.kepada Wartawan Senin (20/11/2023)

Meski menerima apa yang menjadi tuntutan marga Nurlette, Taihuttu mengaku tetap mendukung putusan MA, karena itu adalah putusan inkrah yang harus dieksekusi oleh Pemerintah Kota dengan menunggu proses yang dilakukan Saniri Negeri, Negeri Batu Merah untuk merevisi ulang Peraturan Negeri (Perneg) Batu Merah yang sebelumnya menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah, dirubah menjadi Hatala sebagai mata rumah parentah sesuai putusan MA.

Persoalan melahirkan Raja di Batu merah ini bukan hal yang baru bergulir, ini persoalan yang sudah lama, kemudian proses ini sudah berjalan dimeja hijau, yang artinya, dalam proses itu, ketika hakim mengadili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi.

Tetapi itu gagal sehingga berjalannya proses hukum itu. Dan pada jalur ini, Hakim itu tidak mungkin lantas memutuskan sesukanya.

“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksinya, bukti dan fakta hukumnya, sebelum akhirnya hakim memutuskan lewat pertimbangan-pertimbangan itu. Dan itu membutuhkan waktu panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,”tuturnya.

Dengan itu, ketika sudah ada putusan inkrah, maka tidak ada jalan lain selain mengeksekusi putusan MA itu.

Selain itu, Sunarsih Nurlette kepala mata rumah parentah Nurlette,meminta kepada Anggota Dprd Kota Ambon yang telah bertemu dengan mereka ,mudah-mudahan lewat kami punya aksi damai ini hari ini,bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini PJ Walikota Ambon untuk melantik Kami pung raja Defenitif yaitu Ibu Rabea Nurlette yang telah di kukuhkan secara adat

“Kalau memang permintaan kami ini tidak di terima,maka kami memohon kepada pemerintah kota Ambon dalam hal ini pejabat Walikota Ambon untuk bersama-sama melakukan prosesi adat dengan dilakukannya sumpah adat di negeri batumerah supaya bisa mengetahui siapa yang punya dan siapa yang tidak punya,”Tegasnya. (L06)