AMBON, LaskarMaluku.com – Pihak kepolisian diminta untuk mengusut dugaan proyek mangkrak milik Bank Indonesia senilai Rp 30 miliar di Kota Ambon, pasalnya telah menimbulkan kerugian negara akibat proyek mangkrak tersebut.
Proyek pembangunan RBI Tipe Flat II yang akan dijadikan gedung sementara perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku di Ambon ini ditangani langsung oleh pihak Bank Indonesia Pusat yang berlokasi bersebelahan dengan Bank Moderen dan berhadapan dengan Gedung RRI Ambon di kawasan Batu Gajah ini.
Proyek ini dikerjakan dengan luas gedungnya mencapai 66×24 M persegi dengan nilai proyek ditaksir mencapai Rp 27, 7 Miliar dengan pagu anggaran berkisar Rp 30 Miliar.
Rekam digital layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), ternyata proyek pekerjaan pembangunan ini mempunyai nilai kontrak ditaksir sekitar Rp 27,7 Miliar. Sayangnya dipapan nama proyek tidak mencantumkan nilai anggarannya.
Indikasi kuat proyek dari BI Pusat yang diperuntukan bagi BI Maluku ini, tidak melibatkan pihak BI Maluku di Ambon.
Proyek yang dikerjakan PT Zuty Wijaya Sejati ini sengaja tidak mencantumkan nilai kontrak.
Papan nama proyek di depan lokasi pembangunan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Ambon, tertulis nomor.kontrak: 24/134/DPS/P/B tanggal 1 Maret 2023.
Artinya jika mengacu pada tenggat waktu (deadline) penyelesaian pekerjaan maka proyek sudah harus diselesaikan PT.ZWS pada akhir Februari 2023. Sebagai pemberi kerja adalah manajamen Bank Indonesia.

Papan nama proyek dimaksud juga tertulis, PT Ariendra Tata Desain sebagai Konsultan Perencanaan, PT Tethagra Adytama (Konsoltan Pengawas). Sedangkan pihak pelaksana proyek adalah PT ZWS perusahaan jasa konstruksi beralamat di jalan Imam Bonjol Nomor 69.Gang Mendawai RT.001/RW.003, Kelurahan Banair Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kabupaten/Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Meski begitu, sumber informasi yang diperoleh dari dalam orang BI Maluku Ambon, mengaku kalau proyek ini keseluruhannya menjadi tanggungjawab BI Pusat.
“Semua proyek yang dilakukan, itu bersumber dan menjadi kewenangan BI Pusat, kita disini tidak tahu menahu soal pekerjaan itu, sebaiknya tanyakan ke PT ZWS saja,”ungkap sumber BI Ambon kepada media ini dan meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat, (11/8/2023) siang.
Selain mangkrak, upah kerja puluhan pekerja selama kurang lebih empat bulan terakhir diduga dibawa lari manajemen PT. ZWS ke Pontianak, Kalbar, akibatnya para tenaga kerja melakukan aksi mohok dan tidak ada aktivitas apa-apa di lokasi proyek.
Sebelumnya Koordinator Karyawan Aksa Fandi menyatakan akan menggelar demo ke Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk meminta pelunasan hutang ke PT. ZWS dan PT. Tethagra Adytama.
BI Pusat Inspeksi
Sementara itu, menyikapi permasalahan yang terjadi, pihak BI Pusat mengutus salah satu staf berinisial Bpk “KFN” untuk melakukan inspeksi di lokasi proyek.
Pantauan media ini di lokasi proyek, Jumat (11/8/2023), nampak KFN sementara berada di lokasi proyek melakukan pemantauan dan pengecekan serta berinteraksi dengan pihak PT ZWS.
Usai dari proses pengecekan dan pembicaraan KFN kemudian, meninggalkan lokasi proyek dengan menumpang mobil Kijang Inova berpelat 2251 milik BI Ambon berlalu dari lokasi proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran orang BI Pusat ke Ambon terkait dengan aksi rencana aksi demo dari para pekerja ke DPRD Maluku, sebagai implikasi dari belum dibayarnya hak-hak pekerja.
DPRD Maluku Akan Panggil BI dan PT ZWS
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH mengatakan, Komisi secepatnya akan memintai keterangan dari BI maupun PT ZWS.
“Kami Komisi akan menyurati BI dan PT ZWS guna menjelaskan soal keterlambatan proyek dimaksud, “ujar Rahakbauw singkat. (L05)