AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Sekda Maluku Tengah, M Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023-2024, menggantikan Muhammat Marasabessy.
Pengangkatan Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tanggal 5 September 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Bupati Maluku Tengah.
Sahubawa dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Maluku, Selasa (12/09/2023) di lantai 7 kantor Gubernur Maluku.
Usai dilantik dan diambil sumpah, Pj Bupati Malteng melakukan penandatanganan pakta integritas, dilanjutkan dengan pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan petikan SK, disusul kata-kata pelantikan.

Hadir dalam pelantikan itu, Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekda Provinsi Maluku, Ketua Tim Penggerak PKK, Pj Wali Kota Ambon, pimpinan OPD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Malteng, dan anggota DPRD Malteng.
Dalam sambutannya, Gubernur katakan bahwa hari ini kita menyaksikan dimulainya era baru penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah, dengan dilantiknya saudara Rakib Sahubawa sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah oleh Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat di daerah.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Maluku menyampaikan 3 hal penting.
Pertama, Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini, harus menempatkan hukum sebagai panglima.
Keputusan pemerintah pusat untuk memberhentikan Penjabat Bupati Maluku Tengah yang lama dan mengangkat Penjabat yang baru adalah merupakan hal yang biasa-biasa saja, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Hal kedua menurut Gubernur, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia, yang ditandai dengan pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak.
“Salah satu tugas penting saudara sebagai Penjabat Bupati sebagaimana disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional ini. Termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.
Saya pastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib dilakukan,”ujarnya.
Terkait jabatan Sahubawa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Gubernur tegaskan, berdasarkan pasal 13 ayat 4 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Wali kota,maka jabatan Sekda dilepaskan dan segera diisi dengan Penjabat Sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ketiga yang disampaikan Gubernur, terkait arahan Presiden tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024, harus menjadi prioritas kerja Pj Bupati Malteng.
“Khusus untuk Penjabat Bupati Maluku Tengah, saya ingatkan untuk menjaga pasokan distribusi dan harga pangan, di mana tahun 2024 Malteng ditetapkan sebagai daerah perhitungan inflasi oleh BPS dan berperan sebagai penyanggah pangan untuk Kota Ambon. (L06)