AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Kota Ambon, meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, secepatnya mempertemukan kedua belak pihak, Hatala dan Nurlette.

Pasalnya, polimik penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah, kian memanas.

” Pj Walikota Ambon segera ambil alih terkait persoalan Batu Merah.Meski itu hanya bagian dari dinamika yang terjadi dalam setiap prosesi yang berjalan pada Negeri. Namun sangat disayangkan, jika kondisi ini terus berkepanjangan,”tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan, pihaknya tetap akan menjunjung tinggi supremasi hukum sesuai putusan MA.

“Dan intinya berdasarkan putusan MA, Hatala adalah mata rumah parentah di Negeri Batu Merah. Artinya kalau bicara mata rumah, itu sudah finish pada putusan MA. Dan itu harus ditindaklanjuti secara administratif oleh Saniri Negeri, yang mestinya dilakukan selesai konsultasi publik hari ini,”ujarnya.

Menurutnya, substansi dari uji publik hari ini, adalah meminta masukan dan pendapat terkait batang tubuh dari Ranperda itu sendiri, dan bukan soal  mata rumah.

Jika ada beda pendapat soal keabsahan Saniri Negeri yang baru dilantik dan lainnya, itu akan diagendakan nanti bersama komisi 1 DPRD Kota Ambon.

“Berulang kali saya sampaikan, bahwa persoalan Batu Merah ini sudah lama, sejak zaman kepemimpinan sebelumnya. Bahkan untuk komisi, itu sejak komisi sebelumnya. Masa kami dan Penjabat Walikota sekarang, itu hanya diberi tugas dan tanggung jawab ketika putusan Mahkamah Agung itu sudah turun,”jelasnya.

Alangka baiknya, PJ Walikota Ambon mempertemukan kedua belak pihak sehingga persoalan bisa terselesaikan, kalau tidak, persoalan ini tidak akan selesai.

Keributan Usai Pembukaan Konsultasi Publik

Sementara itu, keributan terjadi usai acara pembukaan Proses konsultasi publik dalam rangka membahas tentang Rancangan Peraturan Negeri Batu Merah tentang Mata Rumah Parentah dan Rancangan Peraturan Negeri Batu Merah tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri, yang digelar oleh Pemerintah Negeri Batu Merah, di Hotel Grand Avira di Ambon, Rabu (22/11/2023)

Pantauan media ini di lokasi kejadian, pemicuhnya lantaran pihak “Nurlette” mengetahui ada anggota Saniri Negeri yang menurut mereka, telah dilantik secara diam-diam oleh Kepala Kecamatan Sirimau, atas instruksi Ketua Tim percepatan pemilihan Raja, Piter Saimima dan Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa.

Selain itu mereka mempertanyakan kegiatan yang turut di hadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu dan pendamping komisi, Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon, Penjabat Negeri Batu Merah itu, digelar di hotel dan bukan di kantor pemerintahan negeri.

Semua yang hadir dari unsur pemerintahan daerah itu diteriaki warga yang notabennya dari marga Nurlette itu dengan kata-kata yang tidak bersahabat

Diantara warga, juga terlihat Ketua Saniri Negeri, Negeri Batu Merah, Muhammad Said Nurlette. Padahal mestinya, dalam kapasitasnya selaku Ketua Saniri Negeri, Said Nurlette mestinya netral dalam proses yang terjadi di Negeri Batu Merah.

Yang terjadi, Ketua dan Sekretaris Saniri Negeri, justru menempatkan posisi yang berpihak pada Nurlette.

Alhasil, apa yang menjadi putusan MA, yaitu membatalkan Perneg yang sebelumnya telah menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah, dan kembali merevisi Perneg dengan menetapkan Hatala sebagai satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Batu Merah, tidak dilakukan oleh Saniri Negeri.

kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena keributan terus terjadi hingga akhirnya ketua dan pendamping komisi I meninggalkan lokasi kegiatan sekitar pukul 12.02 WIT.

Selain itu juga terjadi perkelahian di luar hotel yang membuat kemacetan panjang di Batumerah. (L06)