AMBON, LaskarMaluku.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadli IE, memastikan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan (Nakes) yang ditugaskan sebagai petugas penanganan pasien Covid-19  akan dibayaran sebelum tanggal 18 April mendatang.

“Jadi tenaga kerja yang sudah bekerja dalam penanganan Covid-19 tapi hak-hak mereka belum dibayar akan segera direalissasi sebelum tanggal 18. Saya sudah perintahkan Kadis Kesehatan untuk segera menyiapkan datanya,” ujar Sekda, kepada wartawan, usai menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Maluku tahun 2022, Rabu (5/4/2023).

Menurutnya, jika data sudah siap, tetap akan dibayarkan sebelum tanggal 18. “Kami tetap bayar jika data-data dan dokumen sudah lengkap. Nanti dilakukan verifikasi oleh inspektorat, sehingga Pemda tidak akan membuat kelalaian terhadap hak masyarakat yang sudah bekerja. Kita pastikan kita bayar jika dokumen lengkap sebelum tanggal 18. Dan kalau besok semua sudah ada kita bisa bayar besok,”janjinya. (L04)