AMBON, LaskarMaluku.com – Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024, naik sebesar 3,82 persen dari upah sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/11/2023) kemarin mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan Kota Ambon pada 23 November 2023, maka UMK Kota Ambon dan pemberlakuannya untuk tahun 2024, menjadi Rp. 2.991.299, dari sebelumnya sekitar Rp. 2,6 juta.

“Jadi penentuan UMP merupakan pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan pertimbangan koefisien alfa 0,15 persen. Maka dengan itu, dewan pengupahan Kota Ambon sepakat dan menetapkan UMK Ambon sebesar Rp. 2.991.299 dan pertahun ini angka sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam PP nomor  51,”jelas Patty.

Dia menambahkan, UMK ini berlaku bagi usaha menengah, dan diperuntukkan bagi pekerja yang usia kerja dibawah satu tahun berlaku standar UMK.

Untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah Perusahaan. 

“Sehingga jangan kita menyamakan bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun. UMK bukan standar, tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM,”jelasnya. (L06)