AMBON, LaskarMaluku.com – Tunjangan hari raya (THR) untuk ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku sebesar  Rp 48  miliar semua sudah terbayangkan sejak tanggal 10 April 2023 lalu.

“Jadi sesuai aturan besaran THR adalah 1 bulan gaji. Jadi untuk keseluruhan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, total Rp 48 miliar. Untuk kurang lebih 10 ribu pegawai di Provinsi,  seluruhnya sudah dibayar,  dan tidak ada masalah lagi dengan THR,” demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/04/2023).

Menurutnya, THR untuk ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku  telah dibayarkan mulai dari tanggal 10 April.

“Aturannya untuk pembayaran THR paling lambat H-10. Jadi kami sudah bayar sejak 10 April. Dan hingga hari ini semua sudah terbayar,”jelasnya

Untul pembayaran gaji 13, Zulkifli katakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

“Pembayaran gaji 13, sudah ditentukan di PP 15 tahun 2023, pembayaran akan dilaksanakan  pada bulan Juni. Jadi kita tunggu waktu untuk bayar. Total anggaran juga Rp 48 miliar,”tutupnya. (L06)