AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah nasabah di kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Maluku, akhirnya menarik uang tabungannya, lantaran kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawan BPR Moderen Express DS hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini sempat ditutup rapat oleh pihak bank, namun belakangan terkuak jika pihak bank telah menyita sejumlah asset milik DS, bahkan belum lama ini puluhan jam tangan bermerek milik DS di lelang oleh pihak perusahaan salah satu yang menempatkan saham di BPR Modern Express ini.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan penyitaan sejumlah aset mulai dari rumah, jam tangan mahal, hinggal sejumlah aset lainnya justru tidak diproses hukum, namun hanya ditangani pihak BPR Modern Express. DS yang diduga pelaku utama pada kasus ini, tidak ditahan, hanya diberlakukan penahanan rumah.
Dugaan jika uang nasabah digunakan telah dibantah, karena diakui bahwa uang perusahaan yang dipakai, bukan uang nasabah. DS piawai dalam menyedot dana dari perusahaan karena kemampuannya mengendalikan IT Bank Modern.




jam tangan milik karyawan DS yang disita dan dilelang
DS selama ini dikenal publik Ambon sebagai Sultan Talaga Raja Ambon karena memiliki rumah mewah dengan taksiran puluhan miliar, punya banyak lahan, dan memiliki mini market di Negeri Aboru Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, 6 unit kenderaan roda empat, 12 unit mobil tanki air.
Pihak bank sangat piawai dalam menutup kasus DS, sehingga public Maluku pun tidak mengetahuinya. Kendati demikian, kasus ini telah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun prosesnya juga tidak dipublikasikan.
Akibatnya, sebagian nasabah justru menarik uang dari Bank Modern karena kepercayaan yang mulai menurun dan ketakutan dananya dipakai oleh orang dalam.
Informasi yang dihimpun di internal BPR, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan dana nasabah di Bank Modern, sebab Tindakan DS menurut sumber media ini, bukan diambil dari uang tabungan atau deposito nasabah.
“Jadi pernyataan yang mengatakan aset DS dilelang diam-diam karena takut nasabah tarik dana, itu tidak benar,”kata sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Sementara, soal lelang jam tangan bukan juga diurus karyawan Bank Perkreditan Rakyat, namun dari holding dilimpahkan ke PT Modern Multiartha (MMA) dan diurus ibu Ida Perau dan karyawannya.


list jam tangan milik DS yang disita
Diketahui, portofolio MMA lebih banyak ke dalam penempatan saham di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di beberapa provinsi di Indonesia, seperti BPR Modern Express, BPR Irian Sentosa, BPR Palu Lokadana Utama, BPR Modern Express Jateng, BPR Modern Express Maluku Utara, BPR Modern Express Papua Barat, BPR Modern Express NTT, BPR Modern Express Sulawesi Selatan, BPR Modern Express Sultra, dan BPR Modern Express Sulut.
Soal ketertutupan BPR Modern Express, telah dibantah beberapa waktu lalu oleh Direktur Utama BPR, namun memang faktanya kasus ini ditutup rapat agar tidak diketahui publik.


list jam tangan milik DS yang disita dan dilelang
Agak janggal memang karena bila disebutkan DS hanya menggunakan uang perusahaan dan bukan dana nasabah, bukankah dana nasabah yang disimpan di BPR Modern Express terus bergulir dan berbunga yang tentu bunga itu adalah keuntungan bagi pihak Bank dalam hal ini perusahaan. Itu berarti uang tersebut tentu uang BPR Modern Express yang notabenen adalah uang perusahaan. (tim)








