AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Kota Ambon ely Toisuta, meminta Para Pedagang di pasar Mardika untuk tidak membayar retribusi yang ditagih oleh PT.BPT
“Saya kira itu tidak perlu dibayar, retribusi yang ditagih oleh PT BPT karena itu ilegal dan tidak perlu dibayar oleh para pedagang yang ada disana,” tegas Ely di Balai Rakyat Kota Ambon, Selasa (7/3/2023).
Dirinya mempertanyakan para pedagang membayar retribusi kepada BPT, lalu Pemkot yang angkat sampah “inikan lucu,” akunya.
“Iyakan lucu , kecuali mereka menyiapkan Armada dan mereka mengangkat sekaligus membuang sampah ke tempatnya. Kalau misalnya, armadanya di siapkan oleh mereka, ya, wajarlah kalau mereka bayar retribusi kepada pihak- pihak tertentu,”cetus Elly.
” Saya kira kalau sikap saya untuk masyarakat Kota Ambon yang berada di seputaran lokasi itu tidak perlu bayar retribusi sampah kepada BPT karena saya menganggap itu sebuah tagihan yang ilegal,” tegasnya. (L06)