AMBON, LaskarMaluku.com – Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia mengingatkan kepada semua pihak yang berkepentingan di Pasar Mardika, supaya tidak memperjualbelikan lapak kepada para pedagang yang nantinya menempati gedung putih yang baru direvitalisasi itu.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika, Richard Rahakbauw, SH.
Dirinya menegaskan hal itu, setelah Tim Pansus melakukan konsultasi khusus dengan pihak Kemendag, belum lama ini di Jakarta. Bahwa dari hasil konsultasi itu, lanjut Rahabauw, Kementerian telah menyampaikan kalau, gedung putih yang tengah direvitalisasi itu, benar dipunyai pemerintah Provinsi Maluku.

Dan menurut Kemendag, siapapun yang berkepentingan langsung disana, tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli lapak kepada para pedagang. Dan apabila diketahui praktek tidak terpuji itu diketahui maka Polres dan Polda Maluku tidak segan-segan menempuh langkah hukum.
Gedung pasar Mardika yang sedang di revitalisasi saat ini, menurut Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tidak boleh lapaknya diperjualbelikan oleh siapapun.
“Gedung ini direvitalisasi dan penggunaannya diserahkan kepada pedagang. Diserahkan cuma-cuma kepada pedagang, tapi pasti kita akan prioritaskan kepada pedagang yang sebelumnya berjualan disitu tapi karena adanya revitalisasi itu kemudian mereka dipindahkan sementara, “tandas ketua tim Pansus Mardika, Richard Rahakbauw, SH. Kepada awak media di ruang Komisi III DPRD Maluku, Jumat (16/06/23).
Meski begitu, proses penggunaannya diprioritaskan kepada pedagang di Pasar Mardika.
“Jadi rencananya kalau misalnya mereka ada 500 orang mereka ini masuk duluan, setelah mereka masuk duluan, masih ada 1.500 orang nah itu dibagi dengan kelompok usaha lainnya, seperti IPMA, APMA, dan lain-lain harus dibagi sama rata. Hal ini, dilakukan untuk terjadi asas pemerataan dan keadilan.
“Catatan sekali lagi, teman-teman itu saya mau himbau kepada para pedagang; yang menemui orang, untuk memperdagangkan lapak yang akan diperdagangkan ditempat jual mereka (di gedung pasar yang baru ini) maka segera melaporkannya ke DPRD Maluku, nama by name by address supaya di laporkan secara resmi ke Kapolda untuk diproses secara hukum yang berlaku karena menurut Kementerian, “itu tidak dibenarkan karena pemerintah menyiapkan lahan, menyiapkan gedung itu, untuk memang benar-benar bagi usaha para pedagang dan karena itu tidak ada yang berbuat sesuka kehendak, “tandas Ketua Tim Pansus Mardika ini.
DPRD Maluku kata Richard Rahakbauw, sudah siap, apabila ada yang bertindak diluar peruntukan yang diamanatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Ketua Pansus bahkan menegaskan, barang siapa yang menemukan ada orang yang memperjualbelikan lapak, dan kemudian ada yang menawarkan lapak untuk kemudian dijual, segera melaporkan kepada DPRD Provinsi Maluku guna ditindaklanjuti kepada Polres supaya yang bersangkutan ditangkap dan diproses secara hukum.
Pansus DPRD Maluku ini dibentuk pada tanggal 24 Mei 2023′ dalam rangka penanganan terhadap permasalahan yang ditimbulkan di dalam pasar Mardika; baik pasarnya, terminalnya maupun ruko-ruko yang terdapat di kompleks pasar Mardika Ambon ini. Penanganan terhadap pasar Mardika ini, tentu dilakukan berdasarkan pengumpulan data, berkaitan dengan masalah-masalah yang ditimbulkan, ungkap mantan ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Kota Ambon ini. (L05)





