AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk memproses hukum PT Mardika Perkasa Permai, PT MPP karena tidak membayar  retribusi parkir sebesar Rp 665 juta.

PT. MPP adalah pengelola parkir di kawasan Mardika Ambon, sesuai kontrak yang ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kota Ambon.

Namun dalam perjalanan perusahaan tersebut enggan menyetor retribusi dengan alibi bahwa kawasan Mardika dalam hal ini jalan adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Sehingga dana parkir tersebut, rencananya akan disetor ke Pemerintah Provinsi.

Bahkan terkait dana retribusi tersebut, berulang kali, pihak perusahaan dihadirkan dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan juga DPRD Provinsi Maluku.

Dimana dalam rapat bersama DPRD Maluku, perusahaan tersebut diminta agar tidak menyetor dana retribusi parkir tersebut ke Pemerintah Kota Ambon.

LaskarMaluku

Sementara dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon baru-baru ini telah diputuskan bahwa dana tersebut harus disetor ke Pemerintah Kota Ambon. Namun hingga kini dana tersebut belum juga disetor.

Pemerintah Kota, segera menempuh jalur hukum. Penegasan ini juga telah disampaikan ke Pj. Walikota Ambon, dalam paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Walikota Ambon TA 2022, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, pekan kemarin.

Demikian ditegaskan, Anggota DPRD Kota Ambon, Andi Rahman, kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon  Belakang Soya, Rabu (10/5/2023)

“Itu wanprestasi yang dilakukan PT. MPP. Terkait dengan itu kami sudah tegaskan dalam rekomendasi DPRD saat paripurna kemarin agar segera Pemkot dapat menempuh jalur hukum. Tidak hanya kepolisian tetapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ini indikasinya korupsi. Ini penyelewengan uang negara,”tegasnya.

Selain soal wanprestasi, Pemkot juga diminta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait kewenangan penagihan retribusi parkir retribusi pedagang, hingga retribusi sampah pada kawasan Mardika, dengan berpatokan pada undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ini sehingga apa yang menjadi kewenangan Kota Ambon, jangan lagi diambil alih oleh Pemprov. Kemudian potensi PAD harus ditingkatkan masing-masing OPD.  Kemudian melakukan efisiensi pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem pembayaran non tunai. Ini semua harus didudukan, karena ini berkaitan dengan PAD Kota Ambon,”ujarnya.

Selain persoalan pajak dan retribusi, ada juga berbagai kritikan dan masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemkot Ambon, untuk segera ditindaklanjuti.

Diantaranya terkait pelayanan-pelayanan dasar pada bidang kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur, yang belum mampu dituntaskan Pemkot hingga saat ini.

“Juga telah ditegaskan, agar pak penjabat walikota dapat mengevaluasi pimpinan OPD yang tidak inovatif, kreatif dan tidak mendukung 11 program prioritas. Dan diharapkan kedepan, program kegiatan yang direncanakan itu, merupakan program dan kegiatan prioritas yang bisa menyentuh langsung masyarakat kota Ambon. Seluruhnya ini merupakan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota tahun 2022. (L06)

LaskarMaluku