AMBON, LaskarMaluku.com – Bos PT Mardika Perkasa Permai Kipei selaku perusahaan pengelola parkir di Pasar Mardika, akhirnya menyetor retribusi parkir ke Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 770 juta, ini terhitung per tanggal 1 Januari – 22 Mei 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada pers, Selasa (6/6/2023)

Dikatakan, setelah sekian lama tidak menyetor retribusi akhirnya disetor dan sisanya per akhir Bulan Mei akan disetor lagi.

“Jadi sebenarnya selama ini tidak disetor karena perusahaan menunggu, siapa yang berkewenangan soal parkir itu, ketika Kejaksaan melakukan kajian dan kewenangannya ada pada Pemkot Ambon, maka dilakukan penyetoran hari ini,”jelasnya.

Dirinya menambahkan ini hanya di kawasan Mardika karena berkaitan dengan kepentingan Pemerintah Provinsi dan Pemkot Ambon soal pengelolaan kawasan itu, sehingga harus dipahami, bahwa jalan itu milik umum dan pengelolaannya adalah pada Pemkot Ambon.

“Jadi tidak ada sistem bagi hasil soal retribusi, dengan Pemerintah Provinsi,”jelasnya.

Sementara itu, Kipei yang dimintai keterangan juga mengaku, bahwa kini pihaknya paham soal kewenangan tersebut.

“Sekarang saya sudah paham bahwa hak kewenangan itu ada di Pemerintah Kota, sehingga saya harus menyetor ke Pemkot,”katanya.

Ditanya soal apakah selama ini tekanan dari pihak Pemprov sehingga tidak dilakukan penyetoran, Kipei mengaku, tidak ada tekanan, hanya semacam negosiasi.

“Namun kini semuanya jelas, sehingga penyetoran dilakukan kepada Pemkot Ambon,”tutup Kipei. (L06)