AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi telah dibentuk tim terpadu yang didalamnya terlibat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, yang akan mengatur teknis mekanisme operasional Pasar Mardika yang baru.
Dikatakan, pasar itu merupakan aset Pemprov yang selama ini dikelolah oleh Pemkot. Namun untuk mekanisme pengelolan kedepan, itu yang nanti disiapkan oleh tim. Terutama untuk pemanfaatan masa transisi hingga Bulan Desember.
“Jadi kita akan berproses dengan Pemprov melalui tim, sehingga penempatan pedagang melalui verifikasi data yang telah dilakukan selama ini, memprioritaskan Pedagang yang sebelumnya terdampak langsung revitalisasi ini,”jelasnya kepada pers di Balai Kota, Kamis (3/8/2023).
Sedangkan untuk pengelolaan bangunan Pasar Baru di Kawasan Mardika, Ambon hingga kini belum ditetapkan.

Dirinya mengatakan belum ada penetapan kewenangan soal pengelolan pasar tersebut, apakah oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot Ambon, atau pihak ketiga.
Dirinya menegaskan, pedagang-pedagang yang sebelumnya beraktivitas di dalam bangunan itu, akan dibuktikan dengan kartu pedagang, KTP, KK dan dokumen lainnya.
Untuk itu, tidak ada aktivitas jual-beli lapak yang dilakukan oleh pedagang, maupun pihak lainnya.
“Saya perlu tegaskan ini mengingat ada informasi jual beli lapak antar pedagang. Lapak ini milik pemerintah jadi tidak dibenarkan untuk diperjual belikan,”tegasnya seraya menambahkan, tidak ada biaya sewa lapak oleh pedagang, yang mana pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi atas fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Sewa lapak itu tidak ada, hanya retribusi saja. (L06)