AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 322 orang narapidana yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon diusulkan untuk mendapat remisi (pengurangan) hukuman pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 mendatang.
Ke-322 orang yang telah diusulkan itu, adalah mereka yang memiliki persyaratan berkelakuan baik serta patuh terhadap setiap ketentuan-ketentuan baku di dalam lapas.
Demikian dikemukakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, Mukhtar, Bc. IP. S.Ag. M.H kepada awak media di Kantor Lapas Nania Passo Ambon, Senin (7/8/2023) siang.
Menurut Mukhtar, umumnya para narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman itu adalah mereka yang sudah menjalani masa hukumannya selama enam dan lebih dari enam bulan keatas.
“Jumlah yang diusulkan 322, persyaratannya itu mereka yang harus berkelakuan baik, masa penahanannya enam bulan sejak ditahan, itu persyaratan wajib kalaupun misalnya belum enam bulan sejak ditahan, tidak bisa diusulkan. Artinya orang yang diusulkan sejak ditahan sampai dengan 17 Agustus enam bulan, itu baru diusulkan, tapi kalau kurang tidak bisa,”jelasnya.

Kendati begitu, apabila para napi selama dibina ditempat ini, (Lapas kelas II A Ambon red) lanjut Mukhtar, selagi tidak memenuhi persyaratan berkelakuan baik, dan lain sebagainya, tentu tidak diusulkan untuk mendapat remisi dimaksud.
“Setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI dan hari raya besar keagamaan kami mengusulkan remisi bagi yang mereka bermental baik dan yang mau berubah sifat dan berkelakuan baik,”ungkap Mukhtar yang pernah bertugas di Lapas Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Dia juga mengungkapkan, jumlah narapidana yang terbanyak yang masuk pada Lapas Nania Ambon, adalah kasus Asusila. Kasus ini berada pada peringkat pertama, yakni sebanyak 146 orang, dan peringkat kedua adalah kasus narkoba, yaitu 107 orang. Dari total 423 orang yang dibina saat ini di Lapas Kelas II A Ambon.
“Jadi kasus asusila ini, kebanyakan dipengaruhi minuman keras,”tutupnya. (L05)