AMBON, LaskarMaluku.com – Polres Maluku Barat Daya tidak main-main dalam upaya penegakan hukum terutama dalam penanganan sejumlah kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD MBD Kim Davis Markus.
Buktinya, setelah Kim Davis Markus mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan penyidik Polres MBD, pihak penyidik langsung bergerak cepat menuju Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kim Davis Markus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa, Kim Davis Markus setelah dipanggil secara patut sesuai ketentuan dengan alamatnya di Kota Tiakur, tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Akhirnya dibawah perintah langsung Kapolres MBD para penyidikpun menyambangi Kota Ambon untuk memeriksanya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023) membenarkan hal tersebut.
“Saya dapat kabar hari ini juga Kim Davis Markus akan menjalani pemeriksaan di Polda Maluku di krimum, dan yang melakukan pemeriksaan itu adalah Serse Polres MBD,”ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini mendapat perhatian serius Bapak Kapolda Maluku.
“Bahkan beberapa waktu lalu Pak Kapolda juga sudah menurunkan tim kesana untuk melakukan investigasi terhadap penanganan kasus ini,”jelas Ohoirat seraya menambahkan Kasat Serse MBD juga sudah diganti.
Lantaran itu, dirinya berharap Kasat Serse yang baru bisa segera menyelesaikan kasus tersebut.
Ohoirat menegaskan bahwa setiap kasus pidana yang masuk sudah pasti pihak kepolisian akan segera menangani secara profesional.
“Saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan ancam sana ancam sini. Tunggu saja prosesnya sebab kita akan bekerja secara profesional,”kata Ohoirat mengingatkan.
Diketahui Kim Davis Markus belakangan tampil menghebohkan dengan aksi-aksi demonstrasinya yang menekan Kejati Maluku untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang katanya melibatkan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach.
Sayanganya dibalik aksi yang terkesan heroik ini Kim Markus merupakan terduga pelaku beberapa tindak pidana antara lain Kekerasan Bersama terhadap orang dengan korban Philipus Agusten yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2022.
Kemudian Kim Davis Markus juga merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan tindak pidana penghinaan yang semuanya ditangani oleh Polres MBD.
Kuasa Hukum Philipus Agusten, Dani Unulula, SH yang dikonfirmasi menyampaikan, sebagai Penasihat Hukum dari korban Philipus Agusten pihaknya memberikan apresiasi terhadap gerak penyidik yang bertindak aktif mendatangi Kota Ambon untuk memeriksa Kim Markus dan kawan-kawan.
“Kami berharap agar kinerja baik yang mulai ditunjukan oleh penyidik harus dipertahankan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban. Kami juga meminta agar yang bersangkutan sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka karena menurut kami sudah lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,”tandas Unulula.
Dirinya menambahkan, tindakan penetapan tersangka ini harus diikuti dengan upaya paksa penahanan, karena menurutnya yang bersangkutan sangat berpotensi untuk melarikan diri.
“Mengingat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) memenuhi syarat sesuai Hukum acara untuk dilakukan penahanan,”pintanya. (L05)