AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. pada Kamis (6/7/2023) pagi.
Para mahasiswa meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi transparansi soal dugaan korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten SBT.
Pantauan media ini di lapangan aksi digelar sekitar pukul 10.50-12.50 WIT, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Para pendemo menyoroti terkait dugaan korupsi pada Pemkab SBT, yakni pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Adapun tuntutan mereka dalam aksi itu, Pertama: meminta kepada Kejaksan Tinggi Maluku untuk transparansi soal dugaan korupsi dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten SBT;
Kedua, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dengan dugaan korupsi anggaran sebesar Rp.15 miliar tahun 2020, ditengah-tengah wabah Covid-19 dari APBD murni yang masuk dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten SBT dan anggaran Karang Taruna sebesar Rp. 2,9 miliar yang diduga fiktif pelaksanaannya;
Ketiga: meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBT.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, para Pendemo diterima oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Bapak Ye Oceng Almahdaly didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Ye Oceng Almahdaly menjelaskan, bahwa terkait dugaan korupsi Dana Boss dan Dana Terpencil pada Dinas Pendidikan SBT, yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, namun ternyata telah lebih dulu dilakukan oleh Penyidik Polres SBT berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang sudah dikeluarkan.
Dengan itu sehingga, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak lagi melanjutkan pemeriksaan tersebut.
“Sehingga untuk mengetahui perkembangannya, itu boleh dipertanyakan langsung ke pihak Polres SBT. Terkait anggaran Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD murni TA 2020 dan Anggaran Karang Taruna sebesar Rp. 2,9 miliar yang diduga fiktif, itu kami baru mengetahuinya, sehingga kami minta agar ini memasukan dalam laporan secara resmi terkait 2 dugaan korupsi tersebut agar bisa teruskan ke Pimpinan (Kejati Maluku),”tutur Almahdaly kepada perwakilan para Pendemo.
Menanggapi hal itu, selain menyampaikan terima kasih, Penanggung Jawab aksi berjanji akan segera memasukan laporan resminya serta akan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut.
Diketahui, aksi yang dikoordinir oleh penanggung jawab aksi, Mustakim Rumasukun, dan Korlap I, Ishak Wajo, Korlap II, Yunan Siboto itu. (L06)